SPI Maluku Utara Desak Pemerintah Hentikan Perampasan Tanah dan Kriminalisasi Petani di Hari Tani ke-66

Penulis: Cecep Sudrajat  •  Jumat, 18 September 2026 | 08:01:02 WIB

Ternate — Ketua DPW SPI Maluku Utara, Ali Akbar Muhammad, menyatakan bahwa petani, masyarakat adat, dan warga pedesaan menghadapi tekanan dari korporasi pertambangan, perkebunan sawit, hingga korporasi pertanian. Tekanan itu berdampak pada penguasaan tanah, pencemaran lingkungan, serta rendahnya harga sejumlah komoditas seperti kelapa, cengkeh, dan pala.

Ali menyebut kriminalisasi kerap menimpa warga yang mempertahankan lahan perkebunan, pertanian, maupun tanah adat. Ia menilai mereka harus berhadapan dengan kekerasan negara dan aparat bersenjata.

"Petani, masyarakat adat, dan masyarakat pedesaan juga mengalami kriminalisasi ketika mempertahankan lahan perkebunan, pertanian maupun tanah adat. Mereka harus berhadapan dengan kekerasan negara, bersenjata dan aparat bersenjata," kata Ali dalam konferensi pers melalui Google Meet, Kamis, 17 September 2026.

Separuh Daratan Maluku Utara Dikuasai Korporasi

SPI mencatat sekitar separuh dari luas daratan Maluku Utara yang berkisar 3 juta hektare telah diserahkan kepada korporasi. Angka itu menjadi dasar organisasi tersebut menilai kebijakan pengelolaan pangan di provinsi ini belum berpihak kepada petani.

Menurut Ali, pemerintah semestinya menempatkan petani, masyarakat adat, dan masyarakat pedesaan sebagai penopang kedaulatan pangan. Ia menilai kerja sama dengan investor justru lebih diutamakan dibanding kepentingan warga lokal.

Lima Tuntutan SPI di Hari Tani Nasional ke-66

Dalam momentum Hari Tani Nasional ke-66, SPI Maluku Utara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Tuntutan itu mencakup penghentian perampasan tanah, kriminalisasi petani, hingga penolakan kerja sama pangan dengan korporasi.

  • Menghentikan perampasan tanah dan kriminalisasi petani serta masyarakat adat.
  • Menaikkan harga komoditas pertanian.
  • Memperkuat koperasi petani.
  • Mengembangkan pertanian berbasis agroekologi.
  • Menghentikan kapitalisasi sumber daya alam di Maluku Utara.

SPI Tolak Kerja Sama Pangan dengan Korporasi

SPI turut menolak kerja sama Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan korporasi pangan. Organisasi itu mendorong pengelolaan pangan dikembalikan kepada petani melalui pembangunan kawasan daulat pangan.

SPI juga meminta pembahasan RUU Reforma Agraria diarahkan pada pelaksanaan reforma agraria yang berpihak kepada petani dan rakyat. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait tuntutan tersebut.

Reporter: Cecep Sudrajat
Sumber: istanafm.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top