TERNATE — Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Ternate bergerak menyusul tingginya inflasi tahunan yang tercatat 5,75 persen secara year on year (YoY) pada Agustus 2026. Rapat terbatas digelar Kamis, 17 September 2026, melibatkan Bank Indonesia (BI), Badan Pusat Statistik (BPS), dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Pertemuan itu menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) usai Wali Kota Ternate mengikuti rapat melalui Zoom bersama Mendagri.
Hasil pembahasan TPID menyebut sejumlah komoditas dan jasa sebagai penyumbang inflasi Ternate pada Agustus. Tarif angkutan udara, bensin, dan emas perhiasan masuk daftar tersebut.
Dari kelompok perikanan, ikan cakalang, ikan sisi, ikan malalugis, dan ikan surihi turut mendorong kenaikan harga. Sementara sejumlah komoditas lain justru menahan laju inflasi, yakni bawang merah, tarif angkutan laut, kacang panjang, lemon, dan ketimun.
Ketua TPID Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan rapat difokuskan untuk mengidentifikasi komoditas dan faktor pendorong inflasi sekaligus menyiapkan langkah penanganannya.
"Rapat ini atas instruksi Pak Wali Kota setelah Zoom meeting dengan Pak Mendagri. Kita membedah faktor apa saja yang memengaruhi inflasi setinggi itu dan menyiapkan skema penanganannya," ujar Rizal.
TPID akan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah pasar yang menjadi responden BPS. Tiga lokasi yang disebut adalah Pasar Higienis, Pasar Bastiong, dan Pasar Dufa-Dufa.
Pemantauan bertujuan melihat perkembangan harga sekaligus mengidentifikasi penyebab disparitas harga antar pasar. Menurut Rizal, perbedaan harga yang terlalu jauh memerlukan kehadiran pemerintah.
"Kami akan tinjau disparitas harga, misalnya kenapa harga sayur di Pasar Higienis dan Pasar Bastiong bedanya bisa jauh," katanya.
Rizal menekankan intervensi tidak boleh merugikan pedagang. Karena itu, TPID akan mengevaluasi kembali peta jalan pengendalian harga dan menyiapkan operasi pasar bila kondisi lapangan menuntut.
"Pemerintah harus hadir melalui intervensi pasar atau operasi pasar agar harga seragam, wajar untuk konsumen, dan tidak merugikan pedagang," tegasnya.
Setiap langkah intervensi akan mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP). TPID berharap langkah itu menjaga kestabilan harga sekaligus mempertahankan daya beli warga Kota Ternate.
"Intervensi pasar akan dilakukan secara terukur dengan mengacu pada HET dan HAP guna menjaga kestabilan daya beli masyarakat Kota Ternate," pungkasnya.