DPRD dan Pemda Pulau Taliabu Sepakati Ranperda Pilkades Serentak Jadi Perda, Ini 3 Poin Pentingnya

Penulis: Fiqri Ramadhan  •  Sabtu, 19 September 2026 | 05:32:01 WIB

PULAU TALIABU — DPRD Kabupaten Pulau Taliabu menggelar Rapat Paripurna Kesepahaman Ranperda Pemilihan Kepala Desa Serentak. Agenda yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Pulau Taliabu itu dipimpin Ketua DPRD Muh. Nuh Hase, didampingi Wakil Ketua I Sukardinan Budaya dan Wakil Ketua II Amrin Yusril Angkasa.

Rapat dihadiri Wakil Bupati La Ode Yasir, Sekretaris Daerah Dr. Yosar Kardiat, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, serta unsur Forkopimda Kabupaten Pulau Taliabu. Seluruh fraksi di DPRD menyatakan setuju atas penetapan regulasi tersebut.

Berawal dari Usulan Inisiatif Propemperda 2026

Ketua DPRD Pulau Taliabu Muh. Nuh Hase menyampaikan bahwa Ranperda yang diparipurnakan merupakan tindak lanjut dari usulan inisiatif dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Pembahasan sebelumnya dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis.

"Ranperda Pilkades sudah melewati proses pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) secara terencana, terpadu, dan sistematis guna memberikan kepastian hukum dalam menunjang pelaksanaan Pilkades yang efektif, efisien, dan akuntabel," ujar Nuh Hase.

Setelah penandatanganan dan persetujuan bersama, draf diserahkan ke Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan hingga resmi diundangkan menjadi Perda.

Catatan Tiga Fraksi: Geografis Kepulauan hingga Politik Uang

Fraksi GK2RD yang disampaikan Suratman Baharudin menegaskan pentingnya kepastian hukum agar calon kepala desa memiliki legitimasi kuat. Kondisi geografis Taliabu sebagai wilayah kepulauan dinilai harus memperhitungkan alokasi anggaran dan data pemilih secara cermat.

"Agar pemungutan suara dilaksanakan secara transparan dan memberikan mekanisme yang jelas dalam memproses aduan, sehingga setiap persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial," kata Suratman. Fraksi GK2RD juga mendorong agar Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis segera dibuat.

Fraksi Golkar melalui Erikson Tomhisa menekankan Ranperda inisiatif DPRD ini harus segera direalisasikan agar roda pemerintahan desa berjalan demokratis. Pemda diminta tidak menunda penganggaran pelaksanaan Pilkades.

Dari Fraksi PKD, Hartono La Maha menyoroti peran regulasi dalam meminimalisir praktik politik uang dan potensi konflik. Fraksi PKD mendorong aturan baru menjamin netralitas penyelenggara serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.

Pemda Sebut Desa Ujung Tombak Pelayanan Publik

Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu menyambut positif penetapan regulasi tersebut. Wakil Bupati La Ode Yasir menyatakan pihaknya menerima penuh penetapan Ranperda Pilkades serentak maupun antarwaktu menjadi Perda.

"Hadirnya regulasi ini memberikan kepastian hukum dalam proses pergantian kepemimpinan di tingkat desa. Desa bukan sekadar bagian dari struktur pemerintahan, melainkan ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan daerah," ujar La Ode Yasir.

La Ode Yasir menambahkan, pembahasan Ranperda telah melalui kajian yuridis akademis yang matang. Berbagai catatan krusial selama ruang diskusi turut memperkaya substansi aturan tersebut.

Reporter: Fiqri Ramadhan
Sumber: cermat.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top