PULAU MOROTAI — Ketua GP Ansor Morotai Safrudin Boy menyatakan perkara antara Pemkab Pulau Morotai dan PT MMC telah berjalan sejak 2012 dan putusan kasasinya terbit sejak 2014. Menurutnya, kurang tepat bila persoalan warisan periode lalu dianggap sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintahan saat ini.
Ia menegaskan tanggung jawab institusi tidak boleh dicampuradukkan dengan pertanggungjawaban atas proses dan keputusan pada periode pemerintahan yang berbeda.
Safrudin meminta pemerintah daerah diberi ruang mempelajari seluruh dokumen perkara, amar putusan, riwayat penanganan, serta mekanisme penyelesaian secara menyeluruh tanpa tekanan opini.
“Pemerintahan sekarang memang mempunyai tanggung jawab untuk menangani persoalan yang diwariskan oleh pemerintahan sebelumnya. Tetapi tanggung jawab institusi tidak boleh dicampuradukkan dengan pertanggungjawaban atas proses dan keputusan pada periode pemerintahan yang berbeda,” ujar Safrudin kepada awak media, Rabu (10/9/2026).
Ia membandingkan kondisi ini dengan skema cicilan utang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke PT SMI sebesar Rp200 miliar yang dikeluarkan pemerintahan periode sebelumnya.
“Kewajibannya berlanjut karena institusinya tetap ada, tetapi sejarah dan proses lahirnya kewajiban harus tetap dilihat berdasarkan periode pemerintahan masing-masing,” terangnya.
GP Ansor mengingatkan penggunaan APBD harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Safrudin menyoroti pentingnya dasar hukum dan mekanisme keuangan daerah yang sah agar kewajiban tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi, jangan bangun opini bahwa pemerintah tidak mau membayar hanya karena prosesnya tidak serta-merta. Persoalannya adalah bagaimana kewajiban tersebut dapat dilaksanakan berdasarkan dasar hukum dan mekanisme keuangan daerah yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan,” cetusnya.
Selain meminta pemda berhati-hati, Safrudin mendorong DPRD Pulau Morotai menggunakan fungsi anggaran dan pengawasannya untuk mencari solusi bersama Pemkab Morotai.
Ia menegaskan dalam kondisi kekurangan fiskal, pemerintah wajib mendahulukan belanja wajib (mandatory spending), seperti belanja pegawai dan utang jangka pendek demi kepentingan dasar masyarakat.
“Kita tidak sedang membela Pemda secara membabi buta dan tidak pula mengabaikan hak PT MMC. Kita sedang menempatkan persoalan sesuai porsinya. Yang penting sekarang adalah pemerintah diberi ruang untuk bekerja dan menyelesaikan persoalan secara hati-hati, sementara publik tetap mengawasi secara kritis,” tandasnya.