TERNATE — Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara mencatat delapan saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kota Ternate. Dari jumlah itu, tujuh orang memenuhi panggilan, sementara satu nama tidak hadir.
Ketua DPRD Kota Ternate Rusdi A. Im dari Fraksi Nasdem menjadi satu-satunya yang mangkir. Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto menyatakan penyidik tidak menghentikan proses hanya karena ketidakhadiran tersebut.
"Yang Ketua DPRD belum bisa hadir, nanti akan dijadwalkan panggilan kembali," kata Kombes Pol Hadi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (3/10/2026).
Selain Wakil Ketua I DPRD Ternate Amin Subuh dari Partai Golkar, penyidik telah memintai keterangan sejumlah pejabat dan staf sekretariat dewan. Mereka adalah Sekwan DPRD Kota Ternate Aldhy Ali dan Kabag Keuangan DPRD Ternate Muhammad Iksan Kamil.
Dua staf turut dipanggil, yakni Apriliansyah Adnan dari Sekretariat DPRD Ternate dan Mardia dari BPKAD Kota Ternate. Dari unsur politik, penyidik memeriksa anggota Fraksi Gerindra Nurjaya Hi. Ibrahim serta politisi PDI-P Sartini Hanafi.
"Sebelumnya 6 saksi orang sudah diambil keterangannya," ujar Kombes Pol Hadi.
Amin Subuh menjalani pemeriksaan pada Kamis 1 Oktober 2026, dua hari sebelum pernyataan resmi kepolisian disampaikan. Pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD itu menjadi bagian dari upaya penyidik memetakan peran setiap pihak dalam perkara.
Dua pucuk pimpinan DPRD Kota Ternate semula diundang untuk dimintai keterangan guna menambah daftar saksi yang dipanggil polisi. Namun hanya Amin yang hadir pada jadwal yang ditetapkan.
Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate. Pemeriksaan saksi diarahkan untuk mengungkap pihak yang berperan sebagai dalang di balik perkara tersebut.
Sejumlah nama yang dipanggil berasal dari lintas institusi, mulai dari sekretariat dewan, badan pengelola keuangan daerah, hingga anggota dewan dari beberapa fraksi. Pola pemanggilan itu menunjukkan penyidik menelusuri alur administrasi dan persetujuan anggaran perjalanan dinas.
Polda Maluku Utara memastikan akan melayangkan panggilan ulang kepada Rusdi A. Im. Penyidik belum menyampaikan kapan jadwal pemeriksaan berikutnya untuk Ketua DPRD Kota Ternate tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap pengumpulan keterangan saksi. Penyidik belum menetapkan tersangka maupun menyampaikan perkiraan kerugian negara dari dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate.