Upah Pengeboran 10 Titik Eksplorasi di Gunung Botak Halmahera Timur Belum Dibayar, Warga Desa Nusajaya Desak PT Rista Anugerah Resources

Penulis: Fiqri Ramadhan  •  Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:01:31 WIB
Warga Desa Nusajaya menuntut realisasi upah pengeboran sepuluh titik eksplorasi di kawasan Gunung Botak, Halmahera Timur.

HALMAHERA TIMUR — Kesepakatan kerja sama antara PT Rista Anugerah Resources dan kelompok masyarakat Desa Nusajaya, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, belum tuntas. Perusahaan disebut belum merealisasikan pembayaran upah pengeboran pada sepuluh titik eksplorasi di kawasan Gunung Botak, meski pekerjaan itu telah rampung dikerjakan warga.

Nota kesepahaman atau MoU yang disepakati kedua pihak menempatkan PT Rista Anugerah Resources sebagai Pihak Pertama dan kelompok masyarakat sebagai Pihak Kedua. Dalam dokumen itu, pembayaran upah dijanjikan dilakukan setelah seluruh kegiatan eksplorasi selesai. Hingga keterangan kelompok masyarakat disampaikan, hak pembayaran tersebut belum terealisasi.

Sepuluh Titik Bor Selesai, Pembayaran Tak Kunjung Datang

Pekerjaan pengeboran di sepuluh titik eksplorasi menjadi objek kesepakatan yang paling disorot. Kelompok masyarakat menyatakan telah menuntaskan seluruh pekerjaan sesuai lingkup yang diperjanjikan. Kewajiban pembayaran yang menjadi konsekuensi kesepakatan justru belum dipenuhi perusahaan.

Bagi warga Desa Nusajaya, persoalan ini bukan sekadar keterlambatan administrasi. Mereka memandangnya sebagai hak atas hasil kerja yang telah ditunaikan, sehingga menuntut kepastian penyelesaian.

Nama Direktur Andi Rifan Ikut Disorot

Sorotan turut diarahkan kepada Andi Rifan selaku Direktur PT Rista Anugerah Resources. Nama tersebut diketahui tercatat sebagai penandatangan MoU mewakili perusahaan dalam kesepakatan dengan kelompok masyarakat.

Sebagai pihak yang menandatangani kesepakatan, Andi Rifan didesak menunjukkan tanggung jawab manajerial. Warga meminta perusahaan memastikan hak pembayaran kelompok masyarakat segera dituntaskan, bukan dibiarkan tanpa kejelasan.

Belum terealisasinya pembayaran memunculkan pertanyaan mengenai komitmen manajemen perusahaan dalam menjalankan kesepakatan kerja sama dengan masyarakat lokal. Kelompok masyarakat menilai perusahaan tidak semestinya mengedepankan kegiatan eksplorasi dan operasional pertambangan, sementara kewajiban kepada warga yang telah menyelesaikan pekerjaan terabaikan.

Dua Perspektif Hukum: Perjanjian dan Ketenagakerjaan

Persoalan ini dapat dicermati melalui dua perspektif hukum, yakni hukum perjanjian dan ketentuan ketenagakerjaan. MoU dinilai memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga kesepakatan yang dibuat secara sah mengikat para pihak sebagaimana undang-undang sesuai Pasal 1338 KUHPerdata.

Apabila kewajiban pembayaran telah jatuh tempo dan perusahaan tidak melaksanakannya tanpa alasan yang dibenarkan, tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji. Sementara itu, jika hubungan antara perusahaan dan kelompok pekerja memenuhi unsur hubungan kerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan, persoalan tidak dibayarkannya upah dapat menimbulkan konsekuensi hukum di bidang ketenagakerjaan.

Karena itu, persoalan ini dinilai tidak sepatutnya dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian. Pekerjaan yang menjadi objek kesepakatan telah dilaksanakan kelompok masyarakat.

Desakan Penjelasan Terbuka dan Pelunasan Hak Warga

Atas persoalan tersebut, PT Rista Anugerah Resources, khususnya Direktur Andi Rifan, didesak segera memberikan penjelasan secara terbuka. Warga ingin mengetahui alasan belum direalisasikannya pembayaran upah pengeboran sepuluh titik eksplorasi di kawasan Gunung Botak.

Perusahaan juga diminta menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran sesuai isi MoU yang telah disepakati bersama kelompok masyarakat Desa Nusajaya. Kesepakatan kerja sama semestinya menjadi instrumen kepastian hukum dan perlindungan bagi kedua belah pihak, bukan dokumen formal yang kehilangan makna ketika kewajiban pembayaran harus direalisasikan.

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa kegiatan investasi dan eksplorasi sumber daya alam tidak boleh berjalan dengan mengabaikan hak-hak masyarakat lokal. Investasi yang bertanggung jawab bukan hanya diukur dari aktivitas produksi dan keuntungan perusahaan, tetapi juga dari komitmen memenuhi kewajiban serta menghormati hak setiap pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan usaha.

Reporter: Fiqri Ramadhan
Sumber: suaratempo.site This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top