Proyek Jalan Waitina–Kou Kepulauan Sula Diduga Mangkrak, Praktisi Hukum Malut Desak Audit Kerugian Negara

Penulis: Boyke Sihombing  •  Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:02:01 WIB
Pekerjaan peningkatan jalan Waitina–Kou di Kepulauan Sula yang diduga mangkrak.

KEPULAUAN SULA — Proyek peningkatan jalan Waitina–Kou yang dikerjakan CV Nusa Utara Mandiri menuai kecurigaan warga. Pekerjaan yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja nomor 01.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR-KS/IV/2022 tanggal 28 April 2022 itu bernilai kontrak Rp 11.012.773.410 dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian dengan ketentuan teknis. Pemasangan Lapis Pondasi Bawah (LPB) diduga belum memenuhi ketebalan minimal 10 cm. Sementara Lapis Pondasi Agregat Kelas A (LPA) sama sekali belum dikerjakan, tidak sesuai Petunjuk Teknis yang berlaku.

Dana Rp 11 Miliar dan Dugaan Pencairan 75 Persen

Proyek peningkatan jalan dengan metode HRS BASE ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022. Meski diduga 75 persen anggaran telah dicairkan, kondisi pekerjaan di lapangan dinilai mangkrak dan tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Ketidaksesuaian antara realisasi fisik dan dana yang telah dibayarkan inilah yang memicu dugaan penyelewengan anggaran. Warga menilai pekerjaan terkesan asal jadi.

Praktisi Hukum: Audit Teknis dan Keuangan Wajib Dilakukan

Praktisi Hukum Maluku Utara Zulkarnain Yoisangadji menyatakan ketidaksesuaian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dan pembayaran wajib diperiksa melalui audit teknis dan keuangan. Tujuannya memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.

"Jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum 'Wederrechtelijk Ded' atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Zulkarnain.

Ia juga mendorong penelusuran atas pencairan anggaran, progres fisik, laporan pekerjaan, serta tanggung jawab kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurutnya, dasar pembayaran saat pencairan mencapai 75 persen harus dipertanggungjawabkan.

Penelusuran Tanggung Jawab Kontraktor dan PPK

Zulkarnain menegaskan aparat penegak hukum perlu turun langsung ke lokasi untuk pengecekan menyeluruh. Ia menyoroti pentingnya mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

"Jangan sampai anggaran negara dibayarkan tanpa hasil pekerjaan yang tidak sesuai, sementara pihak yang bertanggung jawab justru luput dari pemeriksaan hukum," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari CV Nusa Utara Mandiri maupun PPK proyek terkait temuan tersebut. Proyek jalan Waitina–Kou menjadi salah satu pekerjaan infrastruktur yang dibiayai DAK di Kabupaten Kepulauan Sula pada 2022.

Reporter: Boyke Sihombing
Sumber: beritalima.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top