LABUHA — Koordinator Aksi AMAK-Malut, Mukaram, menyatakan pihaknya menilai persoalan PETI Kusubibi bukan sekadar isu biasa. Menurut dia, polemik ini semestinya menjadi alarm bagi aparat kepolisian, khususnya Polsek Bacan Barat, untuk segera melakukan penegakan hukum.
Mukaram menegaskan aktivitas tambang di Desa Kusubibi tidak memiliki legalitas sebagaimana mestinya. Pihaknya juga menyoroti dugaan peredaran bahan kimia berbahaya di kawasan tambang yang dinilai dapat mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Dalam pernyataannya, Mukaram menyebut aktivitas PETI Kusubibi sudah lama berlangsung. Jika Polsek setempat tidak mengambil langkah penindakan, AMAK-Malut menduga Kapolsek Bacan Barat melakukan pembiaran.
"PETI Kusubibi bukan isu baru. Aktivitas tersebut sudah lama berlangsung. Jika Polsek setempat tidak mengambil langkah penindakan, maka kami menduga Kapolsek Bacan Barat, Ipda Fachry Bamatraf, melakukan pembiaran, bahkan diduga membackup kegiatan tersebut," ujarnya, Minggu (11/10/2026).
Mukaram juga menyoroti kinerja Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Selatan. Ia meminta aparat tidak menutup mata terhadap dugaan peredaran sianida di lokasi PETI Kusubibi.
"Ini aneh. Polres Halsel tidak mengetahui peredaran CN di lokasi PETI. Sehingga, kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas itu belum tersentuh penindakan," terangnya.
AMAK-Malut mendesak Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, tidak sekadar menjadi penonton di tengah maraknya PETI dan peredaran CN di kawasan Kusubibi. Menurut Mukaram, Kapolres perlu turun langsung memeriksa aktivitas tambang di lokasi tersebut.
"Kami berharap Kapolres AKBP Hendra Gunawan tidak tinggal diam. Segera turun ke lokasi, periksa aktivitas PETI dan usut tuntas dugaan peredaran CN, termasuk siapa aktor di baliknya," desaknya.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Bacan Barat dan Kapolres Halmahera Selatan masih dalam upaya konfirmasi wartawan. Belum ada keterangan resmi dari kedua pihak terkait desakan AMAK-Malut tersebut.