Kanwil Kemenkum Malut Percepat Sentra Kekayaan Intelektual, STPK Banau Halbar Mulai Dijajaki

Penulis: Edi Wahyono  •  Senin, 12 Oktober 2026 | 10:52:31 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir mendorong percepatan pembentukan sentra kekayaan intelektual melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.

Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara mempercepat pembentukan sentra kekayaan intelektual melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, dengan Sekolah Tinggi Pertanian dan Perkebunan Banau Halmahera Barat sebagai kampus yang tengah dijajaki. Draft perjanjian kerja sama dan draft pembentukan sentra KI sudah diserahkan ke pihak STPK Banau untuk ditelaah bersama. Langkah ini menyasar pendataan potensi kekayaan intelektual petani dan masyarakat Halmahera Barat.

HALMAHERA BARAT — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara Budi Argap Situngkir mendorong kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk mempercepat pembentukan sentra kekayaan intelektual. Salah satu kampus yang kini memasuki tahap penjajakan kerja sama adalah Sekolah Tinggi Pertanian dan Perkebunan Banau di Kabupaten Halmahera Barat. Menurut Argap, STPK Banau dinilai punya kapasitas akademik dan kegiatan penelitian di bidang pertanian serta perkebunan yang bisa menopang proses identifikasi dan dokumentasi potensi KI petani dan warga setempat.

Draft PKS dan Pembentukan Sentra KI Sudah Diserahkan

Sebagai langkah awal, Kanwil Kemenkum Malut telah menyerahkan draft perjanjian kerja sama (PKS) dan draft pembentukan Sentra KI kepada pihak STPK Banau. Kedua dokumen itu menjadi bahan awal untuk dipelajari dan ditelaah bersama. Isinya masih dapat disesuaikan dengan tugas, fungsi, kewenangan, dan kebutuhan masing-masing pihak.

Argap menegaskan peran sentra kekayaan intelektual dalam mempercepat pelindungan KI, baik di lingkungan kampus maupun masyarakat.

"Sentra kekayaan intelektual berperan penting dalam mempercepat pelindungan kekayaan intelektual di kampus maupun di lingkungan masyarakat," terang Argap Situngkir dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Pisang Mulubebe hingga Salak Ibu Masuk Radar Pendataan

Ketua STPK Banau Fony Pelafu menyambut baik percepatan pembentukan sentra KI. Menurutnya, rencana PKS tersebut sekaligus memperkuat kembali hubungan kelembagaan antara Kanwil Kemenkum Malut dan STPK Banau.

"Kami berharap potensi pemanfaatan Sentra KI sebagai pusat data penelitian dan dokumentasi komoditas lokal Kabupaten Halmahera Barat dapat lebih optimal. Beberapa komoditas yang menjadi perhatian antara lain Pisang Mulubebe, Jahe Togoreba Tua, dan Salak Ibu," ujarnya.

Sejumlah komoditas lokal Halmahera Barat itu menjadi perhatian dalam pendataan awal. Melalui kegiatan penelitian dan dokumentasi yang sistematis, berbagai informasi soal karakteristik, sejarah, wilayah penghasil, metode budidaya, serta data pendukung lain dapat dihimpun sebagai basis data.

Peluang Menuju Perlindungan Indikasi Geografis

Ketersediaan data tersebut nantinya menjadi bahan pendukung dalam pengembangan dan perlindungan KI. Termasuk apabila komoditas seperti Pisang Mulubebe, Jahe Togoreba Tua, atau Salak Ibu berpotensi dikembangkan menuju perlindungan Indikasi Geografis sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Bagi petani dan pelaku usaha di Halmahera Barat, sentra KI berfungsi sebagai pusat data penelitian dan dokumentasi komoditas lokal. Pendataan yang rapi memudahkan proses pendaftaran, pelindungan hukum, sekaligus membuka peluang nilai ekonomi lebih tinggi dari pengakuan atas kekayaan intelektual daerah.

Kanwil Kemenkum Malut dan STPK Banau masih menelaah kedua draft tersebut sebelum melangkah ke penandatanganan kerja sama. Penyesuaian isi PKS akan mengikuti kebutuhan kedua pihak.

Reporter: Edi Wahyono
Sumber: ambon.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top