Pemkab Halmahera Barat Siapkan Perda Kekayaan Intelektual, Minta Pendampingan Kanwil Kemenkum Maluku Utara

Penulis: Cecep Sudrajat  •  Senin, 12 Oktober 2026 | 10:53:02 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, memimpin koordinasi percepatan pembentukan Perda Kekayaan Intelektual di Halmahera Barat.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat mempercepat pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual dengan meminta pendampingan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara. Kepala Bagian Hukum Setda Halbar, Ramlah Hasyim, bersama Asisten III Bidang Administrasi Umum, Deni Kasim, menyampaikan permintaan itu dalam koordinasi dengan Kanwil Kemenkum Maluku Utara. Pembahasan lanjutan akan melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk menelaah rancangan serta mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual personal dan komunal di Halbar.

HALMAHERA BARAT — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan penguatan perlindungan kekayaan intelektual di daerah hanya bisa berjalan lewat sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satu langkah yang dinilai wajib adalah percepatan pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual.

Argap Situngkir menyampaikan hal itu saat koordinasi dengan Pemkab Halmahera Barat. Menurut dia, Kanwil Kemenkum Maluku Utara siap mendampingi pemerintah daerah agar proses pembentukan regulasi berjalan sesuai ketentuan.

Potensi Kreativitas dan Budaya Halbar Perlu Payung Hukum

Argap Situngkir menilai perlindungan kekayaan intelektual, termasuk kekayaan intelektual komunal, penting untuk memastikan potensi kreativitas, inovasi, budaya, dan pengetahuan masyarakat mendapat perlindungan sekaligus bisa dikembangkan berkelanjutan.

"Kekayaan Intelektual bukan hanya mengenai perlindungan, tetapi juga bagaimana potensi yang dimiliki masyarakat dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk memberikan nilai tambah bagi daerah," ujar Argap Situngkir.

Pemkab Halbar menyambut baik percepatan pembentukan Perda KI. Ramlah Hasyim dan Deni Kasim meminta pendampingan pada tahapan pembentukan regulasi perlindungan kekayaan intelektual di daerah.

"Pemkab Halbar berharap adanya pendampingan dalam proses pembuatan Perda Kekayaan Intelektual ini. Prinsipnya kami sangat mendukung karena ini membantu dalam mempercepat pelindungan kekayaan intelektual di Halbar," ujarnya.

Pembahasan Lanjutan Libatkan Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara bersama Pemkab Halmahera Barat akan menggelar pembahasan dan koordinasi lanjutan. Perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait akan dilibatkan dalam proses tersebut.

Pemkab Halbar juga akan menelaah contoh rancangan Perda yang telah disampaikan. Selain itu, identifikasi terhadap potensi kekayaan intelektual personal dan komunal di wilayah Halbar akan dilakukan.

Tim Bidang KI menekankan pentingnya membangun ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah secara berkelanjutan. Potensi KI masyarakat perlu mendapat perhatian melalui kebijakan yang memberi kepastian perlindungan sekaligus membuka ruang pengembangan dan pemanfaatan optimal.

Landasan Hukum untuk Inventarisasi hingga Pendaftaran KI

Pembentukan Perda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual diharapkan menjadi landasan hukum bagi Pemkab Halmahera Barat. Regulasi ini akan menaungi berbagai program terkait inventarisasi, perlindungan, pembinaan, fasilitasi pendaftaran, pengembangan, serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual milik masyarakat maupun daerah.

Kanwil Kemenkum Maluku Utara menyatakan kesiapannya mendampingi pemerintah daerah agar proses pembentukan regulasi berjalan sesuai ketentuan dan mampu menjawab kebutuhan daerah.

Reporter: Cecep Sudrajat
Sumber: ambon.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top