Tunjangan Profesi Guru Tertahan 2-4 Bulan, P2G Desak Presiden Tegur Kemenkeu

Penulis: Edi Wahyono  •  Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:06:01 WIB
Tunjangan profesi guru di sejumlah daerah tertahan dua hingga empat bulan.

MALUKU UTARA — Tunjangan profesi guru di sejumlah daerah tertahan dua hingga empat bulan terakhir, memicu tekanan arus kas bagi tenaga pendidik yang gaji pokoknya hanya Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kemacetan pencairan bersumber dari kendala internal Kementerian Keuangan dan meminta Presiden Prabowo Subianto menegur langsung Menteri Keuangan.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyatakan keterlambatan transfer tunjangan terjadi merata, dari sekolah-sekolah di Jabodetabek hingga luar Pulau Jawa. Rentang waktunya bervariasi antarwilayah, dengan rata-rata dua sampai empat bulan sejak Juli hingga Oktober.

"Sejak Juli, Agustus, ada yang September, ada yang Oktober. Artinya variatif, rata-rata dua sampai empat bulan mereka belum ditransfer," ujar Satriwan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/10).

Kemenkeu Sebut Pencairan Masih Disiapkan

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyampaikan pencairan hak tenaga pendidik masih dalam tahap persiapan internal. Ia belum merinci penyebab keterlambatan maupun jadwal pasti pembayaran.

"Sedang disiapkan (pencairan tunjangan profesi guru)," ujarnya ketika ditemui di Hotel The Ritz-Carlton Jakarta, Selasa (13/10).

Satriwan menduga kemacetan berasal dari kendala internal Kemenkeu di bawah menteri yang baru. Data penerima seperti nama dan nomor rekening, menurutnya, tidak berubah dari tahun-tahun sebelumnya dan sudah diserahkan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah ke Kemenkeu. Pengecualian berlaku bagi guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.

"Kenyataannya, Kementerian Keuangan gagal dalam mengelola tunjangan profesi guru," ujarnya.

Guru Swasta dan Honorer Paling Terdampak

Kelompok yang paling terpukul adalah guru honorer dan guru swasta yang menggantungkan penghasilan pada tunjangan profesi. Gaji pokok mereka umumnya berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per bulan, sehingga keterlambatan tiga bulan langsung mengganggu arus kas keluarga.

Satriwan mencontohkan kasus di Jawa Timur, seorang guru swasta kesulitan membiayai anaknya yang dirawat di rumah sakit akibat tunjangan yang tak kunjung cair. Kondisi itu, katanya, kontradiktif dengan janji Presiden Prabowo Subianto yang ingin menyejahterakan guru.

"Kami berharap Pak Presiden menegur keras Menteri Keuangan karena gagal dalam melakukan transfer tunjangan profesi guru. Ini jelas akan mencoreng program-program Pak Presiden yang awalnya tujuannya berpihak kepada para guru," ujar Satriwan.

Rantai Birokrasi Jadi Biang Kerok

Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai persoalan ini berakar pada kerumitan rantai birokrasi dan lemahnya disiplin eksekusi, bukan semata kondisi kas negara. Menurut dia, tunggakan tiga bulan menunjukkan masalah tata kelola belanja rutin.

"Tunggakan tiga bulan pada tunjangan profesi guru menunjukkan masalah tata kelola belanja rutin, bukan sekadar soal kas negara," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com secara terpisah, Selasa (13/10).

Syafruddin menyoroti panjangnya rantai administrasi sebagai sumber keterlambatan, mulai dari validasi data di Dapodik dan Info GTK, penerbitan SKTP, pengajuan pembayaran, penerbitan SP2D, retur rekening, hingga sinkronisasi antara Kemendikdasmen, Kemenkeu, KPPN, pemerintah daerah, dan bank penyalur. Jika satu simpul tersendat, jadwal pembayaran bergeser berantai.

Pemerintah dinilai perlu membuka peta tunggakan yang memuat wilayah terdampak, jumlah penerima, nilai kewajiban, status SKTP, dan titik hambatan. Tanpa itu, keterlambatan tampak seperti masalah teknis padahal dampaknya sosial dan fiskal.

Soal Dugaan Dana Dialihkan ke MBG

Syafruddin enggan menyimpulkan keterlambatan terjadi karena dana tunjangan dipakai membiayai program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, belum ada bukti kuat berupa dokumen anggaran, SPM, maupun SP2D untuk mendukung tuduhan itu.

"Belum ada bukti kuat yang dapat dipakai untuk menyimpulkan bahwa dana tunjangan guru dialihkan ke program prioritas seperti MBG," ujarnya.

Meski begitu, ia mengakui MBG menyerap perhatian fiskal besar dan pemerintah menghadapi tekanan prioritas belanja yang semakin padat. Disiplin kas menjadi krusial karena tunjangan guru merupakan hak berbasis aturan yang melekat pada kesejahteraan tenaga pendidik.

"Tanpa penjelasan, publik mudah membaca keterlambatan sebagai tanda APBN mulai terlalu banyak menanggung janji," ujar Syafruddin.

Dampak Berantai ke Rumah Tangga Guru

Secara finansial, tunjangan umumnya sudah masuk perencanaan bulanan untuk membayar cicilan, biaya sekolah anak, transportasi, kebutuhan rumah tangga, hingga pengembangan profesi. Ketika pembayaran tertunda tiga bulan, guru terpaksa menunda konsumsi, memakai tabungan, berutang jangka pendek, atau memangkas belanja pendidikan pribadi.

Efeknya meluas ke sisi nonfinansial. Keterlambatan hak rutin berpotensi menurunkan motivasi kerja dan kualitas pengajaran, terutama bagi guru di daerah yang tidak punya sumber penghasilan tambahan.

Reporter: Edi Wahyono
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top