Pencarian

Terminal Goal di Halmahera Barat Rusak Berat, KKSG Malut Desak Bupati Tunda Retribusi Angkutan

Sabtu, 05 September 2026 • 10:46:01 WIB
Terminal Goal di Halmahera Barat Rusak Berat, KKSG Malut Desak Bupati Tunda Retribusi Angkutan
Kondisi Terminal Goal di Halmahera Barat terlihat rusak berat menjelang wacana pengaktifan retribusi angkutan umum.

JAILOLO — Rencana Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, mengaktifkan Terminal Goal sebagai lokasi pemungutan retribusi angkutan umum dinilai prematur. Infrastruktur yang terletak sekitar 20 kilometer dari pusat Kota Jailolo itu disebut belum layak melayani pengguna jasa transportasi.

Ketua Komisi Riset dan Pengembangan Kerukunan Keluarga Suku Gamkonora Provinsi Maluku Utara (KKSG Malut), Hasrillah Tari, menyatakan pemungutan biaya tidak semestinya berjalan sebelum pemerintah memenuhi standar pelayanan minimal. Ia menilai kebijakan itu menempatkan kepentingan pendapatan daerah di atas kewajiban menyediakan transportasi yang layak.

“Dinas Perhubungan seharusnya memfokuskan perhatian pada pemenuhan standar pelayanan minimal sebelum mewacanakan pemungutan biaya kepada masyarakat,” kata Hasrillah kepada cermat, Sabtu, 5 September 2026.

Fasilitas Rusak dan Minim, Retribusi Dianggap Tak Berkeadilan

Hasrillah menegaskan bahwa kondisi Terminal Goal yang memprihatinkan justru berpotensi menambah beban sopir angkutan umum dan masyarakat yang setiap hari melintasi jalur tersebut. Menurutnya, pengaktifan terminal tidak boleh dimulai dari sisi penarikan retribusi, melainkan dari pembenahan infrastruktur dasar.

“Pemerintah harus memastikan fasilitas publik berfungsi layak, aman, mudah diakses, serta memiliki dasar hukum yang jelas sebelum kewajiban finansial dibebankan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dasar Hukum Retribusi: Layanan Harus Nyata dan Aman

Dari perspektif hukum administrasi dan keuangan daerah, pemungutan retribusi wajib memiliki dasar layanan yang jelas. Hasrillah merujuk Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Aturan tersebut mendefinisikan retribusi sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang secara khusus disediakan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Artinya, masyarakat yang dibebankan biaya semestinya memperoleh imbal balik berupa fasilitas publik yang nyata, aman, dan memadai.

Pemungutan retribusi pada terminal yang rusak dan minim fasilitas, kata Hasrillah, dapat memunculkan persoalan hukum administrasi di kemudian hari.

Akses Jalan Provinsi Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan

Hasrillah turut menyoroti akses jalan menuju Terminal Goal yang merupakan jalan provinsi. Pengaturan rute dan penetapan simpul transportasi pada lokasi tersebut, menurut dia, harus melalui koordinasi lintas sektor agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur perlunya koordinasi melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) dalam penyelenggaraan angkutan jalan.

Terminal Tidak Strategis Bisa Picu Terminal Bayangan

Dari sisi perencanaan transportasi, Hasrillah menilai Terminal Goal perlu dikaji dari aspek efisiensi. Merujuk teori pemodelan transportasi Tamin (2000), lokasi simpul transportasi idealnya mempertimbangkan efisiensi rute, waktu tempuh, serta upaya menekan Biaya Operasional Kendaraan (BOK).

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan konsep aksesibilitas Black (1981). Pemaksaan penggunaan simpul transportasi yang tidak strategis berpotensi mendorong munculnya terminal bayangan di sekitar pusat kota. Jika itu terjadi, biaya operasional angkutan dapat meningkat dan pada akhirnya berpotensi dibebankan kepada masyarakat melalui kenaikan tarif.

KKSG Malut Minta Bupati Turun Tangan

KKSG Malut mendesak Bupati Halmahera Barat mengevaluasi rencana pengaktifan Terminal Goal serta kebijakan Kepala Dinas Perhubungan. Pemerintah daerah diminta menunda pemungutan retribusi sampai rehabilitasi fasilitas terminal dan akses jalan dilakukan secara menyeluruh.

Hasrillah menegaskan pembangunan infrastruktur transportasi semestinya tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah. Pelayanan publik yang layak harus menjadi prioritas utama sebelum kebijakan finansial diterapkan kepada warga.

Follow kabarternate.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cermat.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks