Pencarian

Kemenhub Catat 55,96% Perjalanan Bus AKAP Melanggar Sepanjang 2026

Senin, 05 Oktober 2026 • 10:35:31 WIB
Kemenhub Catat 55,96% Perjalanan Bus AKAP Melanggar Sepanjang 2026
Kemenhub mencatat 55,96% perjalanan bus AKAP terindikasi melanggar aturan sepanjang 2026.

MALUKU UTARA — Kementerian Perhubungan mencatat 1.609.352 perjalanan bus antarkota antarprovinsi atau 55,96% dari total keberangkatan di 115 terminal tipe A terindikasi melanggar aturan sepanjang 1 Januari hingga 2 Oktober 2026. Pelanggaran didominasi penyimpangan trayek serta dokumen KPS dan uji berkala yang kedaluwarsa. Lima operator menyumbang pelanggaran terbesar, dipimpin PT SSR dengan 228.410 kasus.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat merilis hasil pengawasan operasional angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) yang dilakukan melalui aplikasi Terminal Online System (TOS). Dari 2.875.901 perjalanan kendaraan yang berangkat, hanya 1.266.549 perjalanan atau 44,04% yang bersih dari pelanggaran.

Pada sisi kedatangan, dari 2.985.183 perjalanan, sebanyak 1.327.171 perjalanan atau 44,46% tidak melanggar. Sisanya, 1.658.012 perjalanan atau 55,54%, terindikasi melakukan pelanggaran. Jumlah penumpang terpantau mencapai 38.188.027 orang berangkat dan 36.975.009 orang datang.

Penyimpangan Trayek dan Dokumen Kedaluwarsa Jadi Pelanggaran Dominan

Pelanggaran terbanyak berupa penyimpangan trayek, disusul masa berlaku kartu pengawasan (KPS) dan uji berkala (BLUe/KIR) yang sudah kedaluwarsa. Pada kendaraan yang berangkat, tercatat 973.854 kali pelanggaran trayek, 701.404 kali KPS kedaluwarsa, dan 416.877 kali BLUe kedaluwarsa.

Untuk kendaraan yang datang, penyimpangan trayek tercatat 978.910 kali, KPS tidak aktif 752.310 kali, dan uji berkala kedaluwarsa 457.732 kali. Kombinasi ketiga jenis pelanggaran ini menyumbang porsi terbesar dari total temuan.

Lima Operator dengan Pelanggaran Terbanyak

Dari data pengawasan, lima perusahaan otobus mencatat pelanggaran tertinggi:

  • PT SSR: 228.410 pelanggaran
  • PT EMPS: 188.328 pelanggaran
  • PT PP: 182.371 pelanggaran
  • PT SJML: 144.348 pelanggaran
  • PT HB: 90.419 pelanggaran

Kelima operator tersebut diminta memastikan seluruh persyaratan laik jalan dipenuhi sebelum armadanya beroperasi. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyatakan data pengawasan akan dijadikan dasar evaluasi untuk menentukan langkah pembinaan maupun penindakan.

Kemenhub Sebut Pengawasan Bukan Sekadar Catat Pelanggaran

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menegaskan pengawasan ini bertujuan memperbaiki kepatuhan operator, bukan hanya menghimpun data.

"Kami melakukan pengawasan bukan sekadar mencatat pelanggaran, tetapi yang terpenting adalah bagaimana hasilnya menjadi bahan evaluasi dan pembinaan agar kepatuhan operator AKAP terus meningkat dan diperbaiki," ujar Aan dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10).

Aan menambahkan kepatuhan terhadap persyaratan teknis dan administratif menjadi kunci keselamatan layanan angkutan umum.

"Kepatuhan persyaratan teknis dan administratif itu merupakan bagian penting untuk memastikan layanan angkutan umum berjalan aman dan berkeselamatan," ujarnya.

Implikasi bagi Penumpang dan Operator Bus

Tingginya angka pelanggaran dokumen dan trayek berpotensi berdampak langsung pada keselamatan penumpang. Uji berkala yang kedaluwarsa berarti kendaraan belum tentu memenuhi standar teknis, sementara penyimpangan trayek dapat memengaruhi asuransi dan perlindungan hukum penumpang bila terjadi kecelakaan.

Bagi operator, data ini menjadi peringatan bahwa pengawasan terminal kini berjalan digital dan terpusat melalui TOS. Pelanggaran yang sebelumnya sulit terlacak kini terekam per perjalanan, sehingga ruang toleransi terhadap dokumen kedaluwarsa menyempit.

Kemenhub belum mengungkap sanksi spesifik yang akan dijatuhkan ke lima operator dengan pelanggaran terbanyak. Namun pernyataan Aan mengindikasikan pembinaan akan didahulukan sebelum penindakan, dengan fokus pada perbaikan kepatuhan operator AKAP secara konsisten.

Follow kabarternate.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks