Pencarian

PP FORMAPAS Malut Desak Menteri ESDM dan Lingkungan Hidup Usut 14 Pelanggaran PT ARA di Halmahera Timur

Jumat, 09 Oktober 2026 • 05:32:01 WIB
PP FORMAPAS Malut Desak Menteri ESDM dan Lingkungan Hidup Usut 14 Pelanggaran PT ARA di Halmahera Timur
Massa PP FORMAPAS MALUT berunjuk rasa menuntut pengusutan dugaan pelanggaran PT ARA di Halmahera Timur.

JAKARTA — Aksi demonstrasi yang digelar PP FORMAPAS MALUT menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 30/LHP/OJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tentang kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan di Halmahera Timur. Koordinator Lapangan aksi, Alfian Sangaji, menyebut pihaknya mengkritisi dugaan kejahatan pertambangan yang dilakukan PT ARA berdasarkan dokumen tersebut.

Alfian yang juga menjabat Sekretaris Bidang ESDM PP FORMAPAS MALUT menegaskan aksi digelar sebagai bentuk protes sekaligus desakan agar dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara serius oleh perusahaan maupun pemerintah.

Apa Isi Temuan BPK soal PT ARA?

Menurut Alfian, dokumen pemeriksaan itu memuat temuan terkait aktivitas PT ARA yang diduga membuang atau memanfaatkan air ke badan air tanpa persetujuan teknis dan Surat Laik Operasi (SLO). Perusahaan juga disebut belum memiliki penanggung jawab bersertifikat dalam pengendalian pencemaran air dan pengelolaan air limbah.

PP FORMAPAS MALUT menyoroti temuan limpasan air dari kegiatan pertambangan PT ARA yang disebut masuk ke badan air dan memiliki parameter melebihi baku mutu. Ada sejumlah kondisi spesifik yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut.

  • Bukaan tanggul di sisi jalan yang berbatasan dengan jembatan Sungai Mou-Mou, sehingga aliran limpasan atau runoff berpotensi masuk ke sungai.
  • Jejak sedimen yang bersumber dari aliran runoff jalan tambang dan masuk ke aliran anak Sungai Opyang.
  • Material tanggul luar di bukaan jalan tambang masih berupa tanah urukan lapisan permukaan, mengalami keretakan, dan berpotensi longsor.

"Temuan-temuan ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Dampaknya berkaitan langsung dengan lingkungan dan keselamatan ekosistem di wilayah pertambangan," tegas Alfian.

14 Pelanggaran Terklasifikasi Ringan hingga Berat

PP FORMAPAS MALUT juga menyoroti hasil pengklasifikasian ketidaktaatan dari pengawasan terhadap PT ARA pada periode 2023–2025. Berdasarkan data yang dirujuk dalam temuan BPK, terdapat 14 pelanggaran yang diklasifikasikan dalam kategori ringan, sedang, hingga berat.

Bagi organisasi mahasiswa tersebut, temuan itu harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh aktivitas pertambangan PT ARA di Halmahera Timur. Pemerintah dinilai tidak boleh berhenti pada pencatatan temuan, tetapi harus memastikan adanya tindakan korektif dan penegakan hukum bila pelanggaran terbukti.

Tuntutan ke Pemerintah Pusat

PP FORMAPAS MALUT mendesak Direktur Utama PT Alam Raya Abadi bertanggung jawab atas seluruh persoalan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan. Mereka juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri ESDM melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan PT ARA.

"Kami meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri ESDM melakukan pendalaman secara serius. Jika pelanggaran terbukti dan memenuhi unsur, jangan ragu memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan IUP," ujar Alfian.

Menurutnya, investasi pertambangan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban perusahaan dalam menjaga lingkungan hidup dan memenuhi seluruh ketentuan perizinan. PP FORMAPAS MALUT menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemerintah pusat mengevaluasi aktivitas pertambangan PT ARA di Halmahera Timur.

"Kami ingin memastikan bahwa aktivitas pertambangan di Maluku Utara tidak hanya berbicara mengenai investasi dan produksi, tetapi juga mengenai kepatuhan hukum, keselamatan lingkungan, serta hak masyarakat atas ruang hidup yang layak," tutup Alfian.

Follow kabarternate.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suaratempo.site

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks