SOFIFI — Komisi III DPRD Maluku Utara memastikan akan memanggil jajaran direksi RSU Sofifi dalam waktu dekat. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dan temuan awal terkait pengelolaan limbah medis di rumah sakit daerah tersebut yang dinilai belum optimal dan berpotensi mencemari lingkungan.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan DPRD terhadap operasional RSU Sofifi. Anggota Komisi III DPRD Malut menilai pengelolaan limbah medis, khususnya limbah infeksius dan benda tajam, belum dikelola dengan prosedur yang ketat.
Kekhawatiran utama anggota dewan adalah potensi pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan bagi tenaga medis serta masyarakat sekitar. Limbah medis yang tidak dikelola dengan benar dapat menjadi sumber penularan penyakit.
Rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak RSU Sofifi dijadwalkan berlangsung pada pekan depan di gedung DPRD Malut. Dalam pertemuan tersebut, DPRD akan meminta penjelasan detail mengenai sistem pengelolaan limbah medis yang diterapkan saat ini.
Mulai dari proses pemilahan, penyimpanan sementara, hingga kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan dan pemusnahan limbah akan menjadi bahan pemeriksaan. DPRD juga akan meminta data volume limbah medis yang dihasilkan setiap bulannya.
Sebelum pemanggilan resmi ini, DPRD mengaku telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat dan pegawai rumah sakit. Beberapa laporan menyebutkan adanya tumpukan limbah medis yang tidak segera diangkut dan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 yang kurang memadai.
Kondisi ini dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. DPRD meminta Dinas Kesehatan Provinsi Malut turut mengawasi proses pembenahan yang akan dilakukan oleh RSU Sofifi.
DPRD Malut menegaskan tidak akan segan merekomendasikan sanksi administratif jika pihak RSU Sofifi terbukti lalai. Rekomendasi tersebut bisa berupa teguran keras hingga pencopotan jabatan bagi direksi yang bertanggung jawab.
Selain itu, DPRD juga mendorong Pemprov Malut untuk mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD Perubahan guna membenahi instalasi pengolahan limbah medis di RSU Sofifi. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin keselamatan pasien dan tenaga kesehatan.