TERNATE — Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos menyampaikan usulan pembentukan produk hukum tanah adat langsung kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri peresmian Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Jumat (12/6). Menurut Sherly, hingga saat ini belum ada satu pun tanah adat di provinsinya yang memiliki legalitas formal.
“Karena setahu saya belum ada undang-undang terkait tanah adat,” kata Sherly di hadapan Menteri Hukum dan unsur Forkopimda Malut.
Gubernur Sherly mengungkapkan bahwa proses penggodokan produk hukum tanah adat saat ini tengah berlangsung di tingkat kabupaten. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum agar hak masyarakat adat dapat dijaga dan menjadi warisan turun-temurun.
“Belum ada satu senti pun tanah adat yang telah dilegalisasi,” tegasnya. Menurut Sherly, legalitas tanah adat akan menjadi fondasi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.
Acara peresmian diawali dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita oleh Menteri Hukum bersama Gubernur Malut serta Kepala Kanwil Kementerian Hukum. Hadir pula Sekretaris Daerah Samsuddin A. Kadir, Wali Kota Ternate, Wakil Bupati Morotai, dan sejumlah pimpinan instansi vertikal.
“Hari ini kita meresmikan sebuah pusat pelayanan hukum yang akan memperkuat fondasi pembangunan Provinsi Maluku Utara,” ucap Sherly.
Gubernur juga mengapresiasi transformasi digital yang dilakukan Kementerian Hukum, termasuk layanan kekayaan intelektual dan pemberian badan usaha yang semakin sederhana. “Penguatan akses keadilan menunjukkan bahwa pelayanan hukum saat ini tidak lagi bersifat birokratis, tetapi semakin berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” katanya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya pemanfaatan gedung baru untuk meningkatkan pelayanan publik. Ia memperkenalkan aplikasi PASTI yang memungkinkan proses pembuatan draf naskah akademik hingga rancangan peraturan daerah dikerjakan secara digital.
“Inilah transformasi yang sementara kami lakukan, termasuk untuk pembuatan draf, baik naskah akademik maupun rancangan peraturan daerah,” ungkapnya.
Menteri Hukum mengajak jajaran Kanwil Kementerian Hukum Malut untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah, terutama dalam membantu penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Peresmian Kantor Wilayah Kementerian Hukum juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama tentang percepatan pembentukan raperda mengenai bantuan hukum dan kekayaan intelektual. Komitmen ini ditandatangani oleh Kanwil Kementerian Hukum bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Maluku Utara.
Selain itu, dilakukan penyerahan penghargaan kepada instansi TNI dan Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas atas peran mereka dalam menggerakkan Posbankum. Sertifikat Indikasi Geografis juga diserahkan untuk Pala Ternate dan Kelapa Bido dari Kabupaten Pulau Morotai.