SOFIFI — Pemerintah pusat mengucurkan dana transfer senilai Rp 397.803.256.000 kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan sepuluh kabupaten/kota di daerah itu. Angka tersebut merupakan akumulasi dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (KB-DBH) sebesar Rp 379,72 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan Rp 18,07 miliar.
Penyaluran ini menjadi suntikan bagi ruang fiskal pemerintah daerah di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Kabupaten Halmahera Selatan tercatat sebagai penerima terbesar dengan total Rp 102,878 miliar. Seluruh dana yang diterima kabupaten berjuluk Malut Selatan itu berasal dari KB-DBH.
Disusul Halmahera Timur yang menerima Rp 44,257 miliar, Halmahera Tengah Rp 41,346 miliar, Kepulauan Sula Rp 39,983 miliar, dan Halmahera Barat Rp 30,509 miliar.
Untuk kawasan kota, Kota Tidore Kepulauan mendapat jatah Rp 25,395 miliar dan Kota Ternate menerima Rp 8,618 miliar. Sementara itu, Pulau Morotai memperoleh Rp 17,167 miliar, Pulau Taliabu Rp 15,039 miliar, dan Halmahera Utara Rp 11,023 miliar.
Selain KB-DBH, pemerintah pusat juga menyalurkan DAU tambahan yang hanya diterima tiga daerah. Halmahera Tengah memperoleh sekitar Rp 9,380 miliar, Pulau Morotai Rp 8,650 miliar, dan Halmahera Utara sekitar Rp 48,733 juta.
Untuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dana yang diterima mencapai Rp 61,584 miliar. Jumlah tersebut seluruhnya berasal dari KB-DBH.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat. Ia menilai tambahan transfer ini penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat, khususnya Bapak Presiden Prabowo Subianto atas perhatian dan dukungannya kepada Maluku Utara. Dukungan ini tentu sangat berarti bagi daerah,” ujarnya, Kamis (12/8).
Purbaya berharap seluruh dana yang diterima dapat dikelola secara efektif, transparan, dan sesuai peruntukan. Dengan begitu, manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Harapan kami, dana ini dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemerintah daerah akan menggunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Penyaluran dana ini sekaligus memberi tambahan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan pemerintahan, pelayanan publik, serta program pembangunan yang telah ditetapkan.