TERNATE — Organisasi mahasiswa asal Halmahera Barat yang berdomisili di Jakarta menilai publik berhak mengetahui hasil penanganan perkara yang selama ini diumumkan Polres Halmahera Barat. Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kontrol sosial, bukan upaya intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.
"Kapolres Halmahera Barat sudah lebih dari satu tahun memimpin. Karena itu, publik berhak mengetahui sejauh mana perkara-perkara yang ditangani Polres sudah berjalan dan apa hasilnya. Kami tidak meminta proses hukum dipaksakan, tetapi kami menuntut transparansi dan kepastian hukum," tegas Sahrir dalam keterangan yang diterima media, Rabu.
Sahrir menjelaskan, sejumlah perkara yang sebelumnya ditangani dan diumumkan oleh Polres Halmahera Barat belum memberikan kejelasan mengenai tahapan penanganannya. Menurutnya, meski sebuah perkara masih berada pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, masyarakat tetap berhak memperoleh informasi perkembangan penanganannya.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap kinerja pimpinan Polres merupakan hal yang wajar, terutama jika menyangkut perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas. Kritik yang disampaikan organisasinya, kata dia, bukan dimaksudkan untuk mengintervensi jalannya proses hukum.
Desakan evaluasi ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Halmahera Barat. SEMAINDO berharap Kapolda Maluku Utara merespons aspirasi ini dengan melakukan penilaian menyeluruh terhadap kinerja jajaran Polres Halmahera Barat di bawah kepemimpinan AKBP Teguh Patriot.
Organisasi mahasiswa ini juga meminta agar seluruh perkara yang tengah ditangani dapat diumumkan perkembangannya secara berkala kepada publik. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi semua pihak yang berperkara di wilayah tersebut.