TERNATE — Muhammad Thabrani Mutalib melaporkan Ketua Pengadilan Agama Ternate Kelas IA, Amran Abbas, ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan eksekusi putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum Hj. Safura Djakaria, S.E., ini menggelar konferensi pers di Ternate untuk mengumumkan langkah hukum tersebut. Ia menduga ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh pimpinan pengadilan agama setempat.
Laporan resmi telah disampaikan kepada dua lembaga pengawas peradilan, yakni Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Kedua lembaga ini memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim.
Muhammad Thabrani Mutalib menilai proses eksekusi yang berjalan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Padahal, putusan yang dieksekusi telah memiliki kekuatan hukum tetap dan seharusnya dijalankan tanpa hambatan administratif.
Pokok perkara yang dilaporkan berfokus pada proses pelaksanaan eksekusi putusan inkracht. Kuasa hukum menilai ada langkah-langkah yang ditempuh Ketua PA Ternate yang berpotensi melanggar pedoman perilaku hakim dalam menangani perkara.
Pelanggaran KEPPH sendiri mencakup sejumlah aspek, mulai dari kepatuhan terhadap sumpah jabatan, kejujuran, hingga integritas dalam menjalankan tugas yudisial. Laporan ini kini menunggu proses verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari KY dan Bawas MA.
Dengan dilayangkannya laporan ini, Muhammad Thabrani Mutalib berharap adanya pemeriksaan yang transparan dan objektif. Ia meminta kedua lembaga pengawas untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Ketua Pengadilan Agama Ternate terkait laporan yang dilayangkan tersebut. Proses pemeriksaan oleh KY dan Bawas MA akan menentukan langkah selanjutnya dalam perkara ini.