Gubernur Malut Sherly Tjoanda Targetkan Skor SPI Naik di 2026, Anggaran Capai Rp 3,2 Triliun

Penulis: Dedi Supriadi  •  Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:26:01 WIB
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda membuka Rapat Koordinasi APIP dan APH Tahun 2026 di Ternate, Selasa (18/8).

TERNATEGubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda meminta jajaran aparatur mengubah cara pandang terhadap pengawasan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa pemerintahan yang bersih tidak diukur dari banyaknya temuan audit, melainkan dari kemampuan sistem dalam mencegah kesalahan sejak awal.

“Pemerintahan yang bersih itu bukan pemerintah yang menemukan banyak kesalahan. Tetapi pemerintahan yang bersih itu pemerintah yang bisa menciptakan sistem yang memastikan bahwa kesalahan itu sulit terjadi,” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Tahun 2026 di Bela Hotel, Ternate, Selasa (18/8).

Anggaran Membesar, Pengawasan Wajib Lebih Ketat

Sherly memaparkan, APBD Maluku Utara 2026 awalnya ditetapkan Rp 2,8 triliun. Berkat kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan tambahan transfer dari pemerintah pusat, angka itu diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp 3,2 triliun dalam APBD Perubahan.

Proyeksi itu belum berhenti. Pada 2027, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp 3,4 triliun dengan belanja sekitar Rp 3,9 triliun. “Dengan anggaran yang semakin besar, dibutuhkan pencegahan dan pengawasan yang lebih kuat lagi agar APBD dikelola dengan baik,” kata Sherly.

Ia menekankan bahwa kualitas belanja harus naik, bukan sekadar kuantitas kegiatan. Inspektorat diminta membangun sistem peringatan dini yang mampu mempersempit ruang kesalahan administrasi, mark-up harga, hingga penyalahgunaan kewenangan.

Konsultasi Sebelum Kegiatan, Bukan Setelah Temuan

Sherly meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) aktif berkonsultasi dengan Inspektorat dan BPKP sebelum kegiatan berjalan, bukan menunggu munculnya temuan. “Semakin sedikit temuan dari BPK dan KPK, semakin baik tata kelola kita,” tegasnya.

Di sisi lain, ia mengapresiasi sinergi APIP dan APH yang sudah berjalan. Polda Maluku Utara disebut membantu menertibkan aktivitas galian C dan tambang ilegal tanpa izin. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara juga dinilai tegas menindaklanjuti temuan BPK dan KPK yang tidak direspons dalam 60 hari.

“Perannya berbeda, pintunya berbeda, tapi tujuannya sama: memastikan setiap rupiah APBD Maluku Utara dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Sherly.

Skor MCP Zona Hijau, SPI Masih di Angka 60

Sherly memaparkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dan SPBE Maluku Utara pada 2025. Skor MCP naik signifikan dari kisaran 70 menjadi 90 dan masuk zona hijau. Namun, skor SPI masih berada di angka 60.

Untuk 2026, ia menargetkan skor MCP tidak turun di bawah 90 sekaligus mendorong kenaikan skor SPI agar manfaat APBD benar-benar dirasakan masyarakat. Rakor ini ditargetkan menghasilkan peta risiko, mekanisme peringatan dini, serta sistem monitoring yang terintegrasi.

Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Agus Riyanto menambahkan, rakor bertema “Sinergitas APIP dan APH dalam Mewujudkan Pemerintah yang Bersih Bebas Korupsi” ini digelar untuk memperkuat pencegahan korupsi serta mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Pakta Integritas dan Deklarasi Bebas Korupsi

Dalam kegiatan tersebut, Gubernur bersama kepala OPD berisiko tinggi menandatangani Pakta Integritas. Inspektur kemudian membacakan Deklarasi Maluku Utara Berintegritas dan Bebas Korupsi yang diikuti seluruh peserta.

Deklarasi turut ditandatangani Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Forkopimda, dan pimpinan OPD. Kegiatan dihadiri Kepala Perwakilan BPKP Maluku Utara, Kepala OJK, KPKNL, KPP Pratama, jajaran Kejati, pimpinan perbankan, serta instansi terkait lainnya.

“Jika kita semua menjalankan tugas dengan amanah, maka ruang korupsi semakin sempit, pembangunan semakin berkualitas, dan kepercayaan rakyat semakin kuat,” pungkas Sherly.

Reporter: Dedi Supriadi
Sumber: halmaheranesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top