MALUKU UTARA — Ketegangan di Belitung Timur akhirnya berujung pada kebijakan baru. Pemerintah memutuskan mengizinkan PT Timah (Persero) Tbk membeli bijih timah dari masyarakat setempat, sebuah langkah yang sebelumnya sempat terhambat persoalan administrasi.
Keputusan ini diumumkan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, usai rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (18/8/2026). Rapat yang berlangsung tertutup itu dihadiri jajaran lintas kementerian, kepolisian, kejaksaan, hingga pimpinan tertinggi daerah Bangka Belitung.
Keruh suasana di Belitung Timur dipicu oleh mandeknya aktivitas pertambangan rakyat. Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya, mengungkapkan bahwa di wilayah tersebut belum ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang aktif.
Akibatnya, PT Timah tidak memiliki dasar hukum untuk menampung hasil tambang warga. Roda ekonomi pun berhenti berputar, memicu kemarahan yang berujung pada aksi perusakan dan pembakaran kantor unit PT Timah di Belitung Timur.
“Dari rapat yang sudah diselenggarakan telah disepakati bahwa PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian bijih timah yang ada di masyarakat. Dan yang kemudian dapat di-stock oleh PT Timah,” ujar Yusril dalam keterangan resminya.
Untuk memastikan keputusan ini punya landasan hukum yang kuat, pemerintah mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) khusus tata kelola timah. Bambang Patijaya menyebut, Presiden telah menandatangani dokumen tersebut dan tinggal menunggu proses penomoran.
Perpres ini akan menjadi dasar diskresi bagi PT Timah untuk membeli timah dari masyarakat, meskipun status RKAB perusahaan belum tuntas. Dengan begitu, aktivitas ekonomi warga diharapkan bisa berjalan kembali dalam waktu dekat.
Sambil menunggu Perpres resmi terbit, pemerintah membentuk tim kecil yang bertugas merumuskan kebijakan teknis dan memastikan legalitas pembelian bijih timah dari masyarakat. Tim ini melibatkan Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung, BPKP, hingga jajaran eksekutif holding MIND ID.
Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan penambang tradisional di Belitung Timur yang selama ini menggantungkan hidup pada timah. Mereka sempat kehilangan sumber pendapatan utama ketika pembelian oleh PT Timah dihentikan.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, serta Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, yang turut hadir dalam rapat, diharapkan bisa segera menyosialisasikan kebijakan ini ke lapangan agar warga tidak lagi resah.
Kebijakan ini memang bersifat sementara, tetapi setidaknya menjadi jeda yang mendinginkan suasana. Jika Perpres tata kelola timah sudah berlaku penuh, pemerintah diharapkan bisa menyelesaikan persoalan ini sampai ke akarnya—bukan sekadar menambal lubang yang sama di kemudian hari.