TALIABU — Komisi III DPRD Pulau Taliabu menyoroti proses pengisian kepengurusan Baznas di kabupaten kepulauan itu. Budiman menilai pelantikan tiga calon pengurus yang bermasalah berpotensi mencederai tata kelola zakat daerah.
Rekomendasi Baznas RI yang terbit pada 2026 itu secara spesifik menyoroti seleksi dan pengisian kepengurusan Baznas di Pulau Taliabu. DPRD mendesak Bupati menunda pelantikan hingga status ketiga nama tersebut jelas.
Tiga inisial yang dipersoalkan, yakni SL, LU, dan HH, memiliki catatan yang perlu didalami. DPRD tidak merinci jenis permasalahan, namun menegaskan hal ini berkaitan langsung dengan integritas pengelolaan dana umat.
Budiman menekankan posisi pengurus Baznas bukan sekadar jabatan administratif, melainkan amanah publik untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah. "Rekomendasi dari Baznas RI sudah jelas, dan kami meminta Bupati mematuhinya," ujarnya kepada wartawan di Taliabu.
Komisi III DPRD berharap Bupati Sashabila tidak mengambil keputusan sepihak yang bertentangan dengan arahan lembaga pusat. Sikap tegas ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas pengelolaan zakat di Pulau Taliabu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bupati maupun Baznas setempat. Publik menunggu langkah lanjutan eksekutif dalam menyikapi rekomendasi yang telah disampaikan.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi pengelolaan zakat nasional. Jika diabaikan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat di daerah dikhawatirkan tergerus.