Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas Rp11,4 Triliun di RAPBN 2027, Ini Dampaknya

Penulis: Dedi Supriadi  •  Selasa, 08 September 2026 | 05:35:01 WIB
Subsidi BBM dan LPG 3 kg dalam RAPBN 2027 disepakati turun Rp11,4 triliun menjadi Rp261,5 triliun.

MALUKU UTARA — Jakarta – Pemerintah dan DPR mulai menyusun postur anggaran untuk 2027 dengan keputusan yang berdampak langsung pada masyarakat. Kesepakatan yang diumumkan Senin (7/9/2026) ini menandai adanya perubahan signifikan pada belanja subsidi energi, khususnya untuk bahan bakar minyak (BBM) dan LPG 3 kilogram.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja antara Kemenkeu dan Banggar DPR RI. Total anggaran subsidi energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 disepakati turun dari Rp272,94 triliun menjadi Rp261,5 triliun.

Mengapa Anggaran Subsidi Dipangkas?

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menjelaskan, perubahan alokasi ini bukan tanpa alasan. Pemerintah dan DPR menyesuaikan sejumlah asumsi makro yang menjadi dasar perhitungan anggaran, di antaranya harga minyak mentah Indonesia (ICP) dan nilai tukar rupiah yang dipatok di level Rp17.500 per dolar AS.

Penurunan ini menyentuh pos yang paling sensitif bagi masyarakat. Subsidi BBM dan LPG 3 kg selama ini menjadi penyangga harga energi bagi rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro.

Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Meski angka anggaran turun, pemerintah belum merinci mekanisme penyaluran subsidi di lapangan. Yang jelas, ruang fiskal untuk menahan harga BBM dan LPG 3 kg akan lebih sempit dibandingkan tahun sebelumnya.

Bagi keluarga penerima manfaat, perubahan ini perlu diantisipasi. Pertanyaan besarnya adalah apakah harga jual di tingkat pengecer akan berubah atau justru pemerintah memperketat sasaran penerima subsidi.

Bagaimana Pemerintah Menjaga Daya Beli?

Belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai skema kompensasi atau program bantuan pengganti jika harga energi berubah. Masyarakat yang selama ini mengandalkan LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari disarankan memantau pengumuman resmi dari pemerintah.

Informasi terbaru mengenai kebijakan ini dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan di kemenkeu.go.id atau kanal komunikasi publik DPR RI.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang menawarkan bantuan atau pendaftaran program subsidi dengan imbalan biaya. Seluruh proses penyaluran bantuan sosial tidak dipungut biaya apa pun.

Reporter: Dedi Supriadi
Sumber: bloombergtechnoz.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top