Pencarian

DPRD Maluku Utara Setujui Anggaran Kekurangan TPP ASN Rp92,33 Miliar, Ini Syarat yang Diajukan

Senin, 07 September 2026 • 23:46:02 WIB
DPRD Maluku Utara Setujui Anggaran Kekurangan TPP ASN Rp92,33 Miliar, Ini Syarat yang Diajukan
Rapat Badan Anggaran DPRD Maluku Utara menyetujui anggaran kekurangan TPP ASN sebesar Rp92,33 miliar untuk Tahun Anggaran 2026.

TERNATE — Rapat pembahasan Badan Anggaran DPRD Maluku Utara menghasilkan titik terang bagi ribuan ASN yang hak TPP-nya belum terbayar penuh. Nilai yang disetujui mencapai Rp92.336.750.977 untuk Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Maluku Utara M. Iqbal Ruray menegaskan, persetujuan ini bukan tanpa prasyarat. Ada tiga ketentuan utama yang wajib dipenuhi pemerintah daerah sebelum uang tersebut dicairkan.

“Persetujuan tersebut diberikan dengan ketentuan bahwa anggaran hanya diperuntukkan bagi kekurangan TPP, memiliki sumber pendanaan yang jelas dan sah, serta tidak mengganggu belanja wajib dan prioritas daerah,” kata Iqbal saat dikonfirmasi RRI, Senin (7/9/2026).

Mengapa Prosesnya Tidak Bisa Langsung Cair?

Meski DPRD telah memberi lampu hijgu, pembayaran tidak bisa serta-merta dilakukan. Mekanisme yang ditempuh masih panjang karena menyangkut legalitas anggaran.

Penganggaran kekurangan TPP ini harus masuk terlebih dahulu ke dalam Perubahan APBD Maluku Utara 2026. Setelah itu, diperlukan persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah atas Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD.

Tahapan berikutnya adalah evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, proses administrasi tetap berjalan sesuai koridor hukum keuangan daerah.

DPRD: Hak ASN Tetap Jadi Prioritas

Iqbal menyampaikan, keputusan ini merupakan hasil konsultasi antara Badan Anggaran DPRD dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pihak terkait. DPRD berkepentingan memastikan hak ASN dapat diselesaikan tanpa melanggar aturan.

“DPRD mendukung penyelesaian hak ASN, namun seluruh proses penganggaran dan pembayaran harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi penegas bahwa persetujuan politik yang diberikan tidak lantas mengesampingkan prinsip tata kelola keuangan yang baik.

Langkah Selanjutnya di Tangan Pemprov

Dengan persetujuan ini, bola kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pemerintah daerah harus segera memasukkan kebutuhan kekurangan TPP ke dalam pembahasan Perubahan APBD 2026.

Selain itu, Pemprov juga wajib memastikan ketersediaan sumber pendanaan yang sah sebelum pembayaran direalisasikan. Jika sumber dana tidak jelas, proses pembayaran dipastikan bakal tertahan.

Kekurangan TPP ini menjadi persoalan yang cukup dinanti penyelesaiannya oleh ASN di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Kepastian anggaran ini setidaknya memberi harapan baru bagi mereka yang selama ini menerima hak di bawah ketentuan.

Follow kabarternate.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks