TERNATE — Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto memastikan personel yang melaksanakan upaya penegakan hukum di Patani Barat tidak menggunakan dan tidak dibekali peluru tajam. Ia menyebut amunisi yang dibawa personel hanya berupa peluru hampa dan peluru karet.
Pernyataan itu menjawab beredarnya foto dua selongsong peluru di media sosial yang dikaitkan dengan kegiatan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah tersebut.
Hadi menjelaskan, peluru hampa dan peluru karet tidak digunakan secara sembarangan. Keduanya ditempatkan sebagai pilihan terakhir apabila situasi di lapangan benar-benar berkembang menjadi ancaman nyata.
"Penggunaannya dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur. Peluru hampa dan peluru karet hanya menjadi pilihan terakhir apabila terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa masyarakat maupun petugas," katanya.
Menurut Hadi, ancaman yang dimaksud adalah kondisi yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun personel di lapangan. Karena itu, penggunaannya pun harus melalui pertimbangan situasi, bukan tindakan spontan tanpa dasar.
Hadi menegaskan dua selongsong yang terlihat dalam foto di media sosial bukan selongsong peluru tajam. Keduanya merupakan selongsong dari amunisi hampa dan karet yang dibekalkan kepada personel dalam kegiatan tersebut.
Penegasan ini sekaligus meluruskan narasi yang berkembang di media sosial. Foto selongsong peluru itu sempat dikaitkan dengan dugaan penggunaan senjata api dengan amunisi tajam saat penegakan hukum di Patani Barat.
Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh foto atau informasi yang beredar di media sosial tanpa mengetahui konteks dan fakta sebenarnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Polda Maluku Utara akan menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan di lapangan," ucap Kabid Humas.
Hadi menyatakan Polda Maluku Utara akan terus menyampaikan perkembangan informasi berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan. Warga diminta menunggu keterangan resmi sebelum menyimpulkan sendiri isi foto yang beredar.