TEMATE — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Topan Sopuan, menyebut Posbankum menjadi pintu masuk penyelesaian sengketa warga di tingkat desa. Layanan ini menangani konsultasi, mediasi, hingga advokasi tanpa biaya.
Angka 2.374 laporan itu masuk sejak awal tahun hingga September 2026. Jumlahnya tersebar dari 1.185 Posbankum yang aktif di seluruh desa dan kelurahan pada 10 kabupaten/kota di Malut.
Topan menjelaskan, setiap laporan ditangani bersama oleh kepala desa atau lurah, paralegal, babinsa, babinkantibmas, dan tokoh masyarakat. Mereka bekerja mencari solusi atas permasalahan yang diadukan warga.
"Melalui Posbankum, setiap masalah hukum dapat diselesaikan melalui mediasi, konsultasi, dan advokasi oleh kepala desa atau lurah, paralegal, babinsa, babinkantibmas, dan tokoh masyarakat untuk dicari solusi atas permasalahan warga," kata Topan, Minggu (18/10/2026).
Kanwil Kemenkum Malut mendorong agar konflik antarwarga selesai lewat Posbankum tanpa harus menempuh jalur pengadilan. Pendekatan ini dinilai lebih cepat dan murah bagi masyarakat.
Dari 2.374 laporan yang masuk, permasalahan yang diadukan beragam. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sampai pencemaran nama baik.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, menegaskan keberadaan Posbankum bertujuan memberi akses keadilan merata bagi warga kurang mampu. Layanan ini menyasar mereka yang kesulitan biaya atau tidak memahami hukum.
"Posbankum harus menjadi tempat masyarakat mendapatkan pemahaman hukum sekaligus penyelesaian masalah secara damai," ujar Mia.
Mia menyampaikan Posbankum perlu menjadi ruang penyelesaian masalah yang humanis, cepat, dan solutif. Tujuannya mencegah kesenjangan informasi hukum di tengah masyarakat.
Dengan 1.185 Posbankum yang tersebar di 10 kabupaten/kota, Kanwil Kemenkum Malut berharap warga lebih dulu memanfaatkan layanan di desa dan kelurahan sebelum membawa perkara ke ranah hukum formal.