Pencarian

Lembaga Adat Suku Boeng Halmahera Utara Berhentikan Dominggus Isak dari Sekretaris, Ini Penggantinya

Selasa, 08 September 2026 • 18:01:01 WIB
Lembaga Adat Suku Boeng Halmahera Utara Berhentikan Dominggus Isak dari Sekretaris, Ini Penggantinya
Lembaga Adat Suku Boeng Halmahera Utara resmi memberhentikan Dominggus Isak Bitiara dari jabatan Sekretaris dan menunjuk Mardika Hard Pangendahen sebagai Plt Sekretaris berdasarkan SK Nomor 001/SK.SSB-NK/I/2022.

HALUT — Pergantian struktur di Lembaga Adat Suku Boeng Kesultanan Ternate, Kabupaten Halmahera Utara, resmi tercatat secara administratif. Dominggus Isak Bitiara dilepas dari jabatan Sekretaris dan digantikan Mardika Hard Pangendahen yang ditunjuk sebagai Plt Sekretaris.

Keputusan itu tertuang dalam SK bernomor 001/SK.SSB-NK/I/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Lembaga Adat Suku Boeng. Dokumen tersebut ditetapkan di Boeng pada 5 Januari 2022.

Sangaji Boeng, Ir. Niklas Kojoba, membenarkan keaslian dokumen tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (06/09/2026). “Iya benar, SK itu merupakan keputusan Lembaga Adat Suku Boeng,” ujar Niklas.

Alasan di Balik Pergantian Sekretaris

Dalam beleid tersebut, pemberhentian Dominggus Isak Bitiara dilakukan dengan hormat. Lembaga adat menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan selama menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Pergantian struktur ini disebut berkaitan dengan kebutuhan penyegaran dan pembenahan kelembagaan. Optimalisasi fungsi, tanggung jawab, serta tugas Lembaga Adat Suku Boeng menjadi pertimbangan utamanya.

SK tersebut juga menegaskan bahwa pertimbangan mengenai pergantian struktur dan personalia merupakan kewenangan serta tanggung jawab Sangaji Boeng.

Dasar Hukum Penerbitan SK

Bagian dasar pertimbangan SK mencantumkan sejumlah ketentuan hukum sebagai landasan penerbitan keputusan. Beberapa di antaranya adalah Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Selain itu, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 juga menjadi rujukan. Terdapat pula sejumlah dokumen dan ketentuan lain yang berkaitan dengan pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat.

Acara Sinonako Sangaji Boeng tanggal 9 Agustus 2021 turut dicantumkan sebagai salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penerbitan SK.

Kapan SK Mulai Berlaku?

Pada bagian akhir, SK menegaskan keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Dokumen ini ditandatangani atas nama Lembaga Adat Suku Boeng Kesultanan Ternate, Kabupaten Halmahera Utara. Posisi Sekretaris Lembaga Adat Suku Boeng kini tercatat dipegang oleh Mardika Hard Pangendahen sebagai Plt.

Follow kabarternate.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jurnalone.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks