MALUKU UTARA — Wali Kota Blitar H. Syauqul Muhibbin memantau langsung penyaluran di Kantor Dinas Sosial Kota Blitar, Kamis (10/9/2026). Program ini dikelola pemerintah kabupaten/kota dengan mengikuti prosedur perbankan.
Sebaran Penerima di Tiga Kecamatan
Penerima terbanyak berada di Kecamatan Sukorejo sebanyak 199 orang. Berikutnya Sananwetan 130 orang, dan Kepanjenkidul 70 orang.
Jumlah penerima tahap ini menurun dibanding tahap sebelumnya yang mencapai 467 orang. Selisihnya 68 orang.
Mengapa Jumlah Penerima Berkurang
Kepala Dinas Sosial Kota Blitar Eka Atikah menjelaskan, penurunan itu berkaitan dengan perubahan klasifikasi desil sejumlah penerima. Desil adalah tingkatan kesejahteraan rumah tangga dalam data penerima bantuan; desil 1 berarti paling miskin.
Pendamping sosial membantu warga yang secara kondisi ekonomi masih layak berada pada desil 1 hingga 4 untuk mengajukan sanggahan. Sejauh ini empat warga telah diusulkan untuk penyesuaian data dan prosesnya masih berjalan.
Syarat Penerima PKH Plus
PKH Plus menyasar warga lanjut usia berusia minimal 70 tahun. Bantuan diberikan tunai Rp500 ribu setiap triwulan melalui pemerintah kabupaten/kota.
Warga yang merasa klasifikasinya tidak sesuai kondisi sebenarnya dipersilakan mengajukan koreksi, baik secara daring maupun langsung melalui Dinas Sosial.
"Ekonomi masyarakat itu naik turun. Ada yang naik, ada yang turun. Perubahan desil merupakan suatu keniscayaan. Masyarakat diperbolehkan melakukan sanggahan, baik secara online maupun offline, dan Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Sosial siap membantu," ujar Mas Ibin.
Cara Mengajukan Sanggahan
Mekanisme koreksi dibuka agar warga yang masih membutuhkan perlindungan sosial tidak kehilangan hak karena data yang belum sesuai kondisi lapangan. Ada dua jalur yang bisa ditempuh:
- Daring: mengajukan sanggahan melalui kanal online yang disediakan.
- Langsung: datang ke Dinas Sosial Kota Blitar dengan didampingi pendamping sosial.
Untuk informasi lengkap soal jadwal dan tata cara sanggahan, warga dapat mengakses kanal resmi Dinas Sosial Kota Blitar.
Lansia 98 Tahun Jadi Penerima
Dalam pemantauan tersebut, Mas Ibin bertemu dengan salah satu penerima manfaat yang telah berusia 98 tahun. Ia menilai pembangunan kota tidak cukup hanya berorientasi pada infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi.
"Grand design kami adalah menjadikan Kota Blitar sebagai kota masa depan, tempat anak-anak memiliki harapan untuk tumbuh dan meraih cita-cita, sekaligus menjadi kota yang nyaman bagi para lansia untuk hidup sehat, sejahtera, dan menikmati usia senja," kata Mas Ibin.
Warga yang merasa berhak namun belum masuk daftar dapat menanyakan statusnya ke Dinas Sosial Kota Blitar atau pendamping sosial di wilayah masing-masing. Waspadai pihak yang meminta biaya untuk mengurus bantuan; pengajuan sanggahan tidak dipungut bayaran.