SOFIFI — Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan Wakil Gubernur Maluku Utara tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan pegawai BPSDM berinisial SD. Pernyataan yang menyebut SD sebagai "orang dekat Wagub" dan memperoleh "perlakuan khusus" dinilai tidak benar dan tidak memiliki dasar.
Pemprov juga menyatakan Wagub tidak pernah menerbitkan memo, disposisi, maupun bentuk perintah apa pun terkait mutasi, penempatan, atau kepentingan kepegawaian SD. Tudingan bahwa mutasi terjadi "berdasarkan memo dari atas" dinilai tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Enam Poin Hak Jawab Pemprov Malut
Melalui hak jawab tersebut, Pemprov Malut meluruskan sejumlah informasi yang dinilai perlu diklarifikasi kepada publik. Berikut poin-poinnya:
- Wagub Malut tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan pegawai BPSDM berinisial SD.
- Wagub tidak pernah menerbitkan memo, disposisi, atau perintah apa pun terkait mutasi dan kepentingan kepegawaian SD.
- Pemprov tidak memberikan perlindungan maupun perlakuan istimewa kepada ASN mana pun.
- Pengelolaan pegawai dan pertanggungjawaban anggaran kegiatan di BPSDM merupakan tanggung jawab Kepala BPSDM selaku pimpinan perangkat daerah.
- Dugaan penyimpangan diselesaikan melalui mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), melibatkan Inspektorat Provinsi dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
- Mutasi ASN dan keikutsertaan dalam Uji Kompetensi (UKOM) dilaksanakan berdasarkan prosedur dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Kewenangan Wagub dan Mekanisme APIP
Pemprov menjelaskan pengelolaan pegawai dan pertanggungjawaban anggaran kegiatan di lingkungan BPSDM menjadi tanggung jawab Kepala BPSDM. Persoalan internal yang berkaitan dengan pengelolaan pegawai maupun pertanggungjawaban kegiatan di BPSDM bukan kewenangan Wagub untuk melakukan intervensi.
Jika terdapat dugaan penyimpangan, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme APIP. Proses tersebut dapat melibatkan Inspektorat Provinsi dan BKD, dengan Kepala BPSDM berkewajiban menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan lembaga terkait. Hasil pemeriksaan menjadi dasar menentukan langkah pembinaan maupun pemberian sanksi.
"Siapa pun dan sedekat apa pun hubungannya dengan pejabat, apabila terbukti melakukan pelanggaran, tetap akan diproses sesuai ketentuan," demikian substansi penegasan dalam hak jawab tersebut.
Mutasi dan UKOM Disebut Sesuai Prosedur
Kepala BPSDM Malut, Dr. Hi. Fahruddin Tukuboya, ST., MM., menegaskan mutasi ASN dan keikutsertaan dalam UKOM dilaksanakan berdasarkan prosedur serta ketentuan kepegawaian yang berlaku. Proses tersebut bukan didasarkan pada kedekatan pribadi dengan pejabat tertentu.
Pemprov menyatakan terbuka untuk melakukan evaluasi apabila kemudian ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur.
Soroti Proses Pemberitaan dan Asas Praduga Tak Bersalah
Pemprov Malut menyoroti proses pemberitaan yang dinilai belum memberikan ruang konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut. Pemberitaan itu disebut bersumber dari narasumber anonim dan memuat tuduhan serius tanpa konfirmasi kepada Wagub, Kepala BPSDM, maupun pegawai yang bersangkutan.
Pemprov menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian untuk menjaga prinsip uji informasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah. Meski demikian, Pemprov menegaskan tetap menghargai fungsi pers sebagai kontrol sosial serta kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Permintaan Hak Jawab Dimuat Utuh
Pemprov Malut meminta tanggapan disampaikan secara utuh, proporsional, dan ditempatkan secara setara dengan pemberitaan sebelumnya. Pemprov juga meminta berita awal dikoreksi apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
Permintaan tersebut mengacu pada ketentuan mengenai Hak Jawab serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers. Pemprov mengingatkan pengabaian terhadap Hak Jawab dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pers, sebagaimana disebutkan dalam surat hak jawab tersebut.