TIDORE — Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo memimpin Rapat Evaluasi Penerapan Perwali Nomor 24 Tahun 2026 bersama para Asisten, Staf Ahli, dan Pimpinan OPD di Ruang Rapat Wali Kota pada Senin (28/9/2026). Rapat itu menilai hasil pengawasan di lapangan selama tiga pekan terakhir.
Menurut Ismail, petugas masih menemukan aktivitas jual beli dan angkutan umum yang berjalan menjelang waktu sholat Jumat. Padahal aturan pembatasan sudah disosialisasikan langsung ke pasar dan pusat perbelanjaan.
Mengapa Pembatasan Belum Dipatuhi Tepat Waktu
Ismail menyebut salah satu penyebabnya adalah masih banyaknya pembeli di pusat perbelanjaan saat jam pembatasan dimulai. Kondisi itu membuat pedagang bertahan lebih lama di lapak dan toko mereka.
"Sudah 3 kali Jumat, Pemerintah Kota Tidore melalui OPD terkait melakukan sosialisasi tentang pembatasan aktivitas masyarakat dengan turun langsung ke pasar dan pusat perbelanjaan, namun pembatasan ini belum sepenuhnya dipatuhi tepat waktu, masih ditemui aktivitas pedagang maupun pengguna transportasi umum jelang waktu sholat Jumat," ungkap Ismail.
Sanksi Bertingkat Mulai Pekan Depan
Pemkot Tidore akan menerapkan sanksi secara bertahap. Tahap pertama berupa teguran lisan, lalu teguran tertulis jika pelanggaran berulang.
Pada tahap terberat, pemerintah dapat mencabut izin usaha bagi pedagang dan pelaku usaha, serta izin trayek bagi pemilik transportasi umum. Kebijakan itu mulai diberlakukan pekan depan.
"Pemberlakuan sanksi ini berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga dicabutnya izin usaha maupun izin trayek, sehingga kedepannya Perwali ini dapat dipatuhi secara maksimal, masyarakat pada umumnya juga harus mematuhi peraturan ini, sehingga pada waktu pembatasan tidak ada lagi aktivitas jual beli di pasar maupun di toko-toko," tambah Ismail.
Surat Resmi dan Spanduk Disebar ke Pelaku Usaha
Sebagai tindak lanjut rapat evaluasi, OPD teknis akan menyebarkan surat resmi dan brosur kepada pemilik tempat usaha, Organda, dan pengurus bentor. Dinas Perindagkop dan Dinas Perhubungan ditugaskan menjalankan langkah tersebut.
Dinas Perhubungan juga dijadwalkan memasang spanduk berisi poin-poin Perwali di beberapa titik pelabuhan penyeberangan. Pemasangan spanduk menyasar lokasi yang ramai dilalui penumpang dan kendaraan umum.
Pembiasaan Jadi Target Akhir
Ismail berharap pembatasan aktivitas setiap Jumat tidak bergantung pada pengawasan petugas. Menurutnya, kesadaran warga adalah kunci agar aturan berjalan tanpa penindakan.
"Semua upaya yang dilakukan pada pembatasan aktivitas Jumat ini intinya adalah pembiasaan, jika kesadaran masyarakat sudah ada, menjadikan ini sebagai budaya, maka secara otomatis akan terwujud implementasi Perwali ini, olehnya itu selain sosialisasi, juga akan diberlakukan sanksi, mudah-mudahan kedepannya tanpa pemantauan, dengan sendirinya masyarakat akan terbiasa dan mematuhi pembatasan aktivitas ini," jelasnya.
Dengan skema sanksi yang berlaku pekan depan, pedagang di pasar dan pusat perbelanjaan serta pengemudi angkutan umum menjadi pihak pertama yang akan diuji kepatuhannya terhadap Perwali Nomor 24 Tahun 2026.