Tidore Kepulauan kini memiliki aturan khusus untuk memperkuat marwah daerah sebagai pusat syiar Islam di Maluku Utara. Pemerintah setempat resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pembatasan aktivitas publik dan birokrasi pada hari Jumat.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Wali Kota untuk memastikan seluruh elemen kota mendukung visi religius daerah. Implementasi kebijakan ini akan diawali dengan fase sosialisasi intensif agar masyarakat memahami batasan-batasan yang diberlakukan.
Kebijakan pembatasan aktivitas ini tidak berlaku secara merata di seluruh wilayah Kepulauan Tidore, melainkan difokuskan pada kawasan inti di Pulau Tidore. Terdapat empat wilayah kecamatan yang menjadi fokus utama penerapan aturan ini.
Fokus pada wilayah-wilayah tersebut bertujuan untuk menciptakan zona khusus yang lebih tenang dan kondusif bagi warga dalam menjalankan rangkaian ibadah Jumat. Pemerintah meyakini konsentrasi kebijakan di wilayah pulau akan lebih efektif dalam membentuk atmosfer kota santri yang diinginkan.
Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Tidore Kepulauan, Syofyan Saraha, menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera turun ke lapangan. Instruksi ini ditegaskan dalam rapat tindak lanjut yang digelar di ruang rapat wali kota pada Rabu (6/5/2026).
“Kepada instansi terkait agar segera menindaklanjuti arahan wali kota untuk menyosialisasikan pembatasan aktivitas di hari Jumat kepada masyarakat Kota Tidore Kepulauan,” ujar Syofyan di hadapan para pimpinan OPD.
Syofyan menekankan bahwa gerak cepat instansi sangat diperlukan agar tidak terjadi simpang siur informasi saat aturan ini resmi dijalankan secara penuh. Aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan diharapkan menjadi ujung tombak dalam menyampaikan poin-poin pembatasan kepada warga dan pelaku usaha.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk, menjelaskan bahwa penyusunan Perwali ini telah melalui kajian hukum yang matang. Aturan ini hadir sebagai payung hukum yang memberikan kepastian bagi pemerintah dalam mengatur ritme aktivitas kota.
Tujuan utama dari regulasi ini adalah menjaga kekhusyukan ibadah serta meminimalisir gangguan aktivitas yang bersifat umum selama waktu pelaksanaan salat Jumat. Dengan adanya landasan hukum yang kuat, pemerintah berharap nuansa Islami di Tidore semakin terjaga secara berkelanjutan.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh para Asisten dan jajaran pimpinan instansi teknis lainnya. Sinergi lintas sektor ini dipersiapkan untuk memastikan realisasi kebijakan di lapangan berjalan efektif dan mendapat dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat.