JAKARTA — Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, bertemu dengan Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Kumham Imipas, Cahyani Sundari. Pertemuan berlangsung di kantor kementerian koordinator di Jakarta, Rabu (13/05/2026).
Dalam diskusi itu, Mia menyoroti kondisi geografis Maluku Utara yang terdiri dari gugusan pulau. Menurutnya, pola koordinasi yang kaku tidak akan efektif untuk menyinkronkan aturan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Maluku Utara memiliki tantangan tersendiri sebagai wilayah kepulauan, sehingga diperlukan penguatan koordinasi serta pola kerja yang adaptif dalam mendukung harmonisasi regulasi dan pembinaan hukum di daerah,” ujar Mia.
Pembahasan tidak hanya berputar pada teknik penyusunan peraturan. Keduanya juga mengulas kebutuhan regulasi yang responsif terhadap dinamika pembangunan di Maluku Utara.
Sektor yang menjadi perhatian utama meliputi pertambangan, investasi, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, serta percepatan pembangunan kawasan strategis nasional. Perkembangan industri di wilayah itu dinilai membutuhkan produk hukum yang harmonis dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Mia juga menyampaikan sejumlah kendala yang masih dihadapi pemerintah daerah. Mulai dari sinkronisasi dengan peraturan pusat, teknik penyusunan regulasi, hingga keterbatasan kapasitas sumber daya manusia di bidang perundang-undangan.
Dalam pertemuan yang sama, peran Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (DPW IP3I) turut disorot. Organisasi profesi ini dinilai strategis untuk meningkatkan kompetensi para perancang aturan di daerah.
Cahyani Sundari, yang juga menjabat sebagai Ketua IP3I tingkat nasional, mengapresiasi langkah aktif Kanwil Kemenkum Malut. Menurutnya, tata kelola hukum yang baik menjadi fondasi pembangunan daerah, terutama di wilayah dengan potensi sumber daya alam besar seperti Maluku Utara.
“Kita membutuhkan tata kelola hukum yang mampu menyesuaikan diri dengan dinamika pembangunan daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Cahyani.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah koordinasi ini. Ia menegaskan bahwa penguatan kapasitas perancang peraturan perundang-undangan merupakan langkah strategis menghadapi kompleksitas regulasi.
“Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah guna memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara harmonis, berkualitas, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan di Maluku Utara,” ujar Argap Situngkir.
Ke depan, hasil koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat fasilitasi harmonisasi produk hukum daerah. Pendampingan dan konsultasi hukum kepada pemerintah kabupaten/kota di Maluku Utara juga akan dioptimalkan agar setiap regulasi yang lahir benar-benar implementatif.