Izin Usaha Perusahaan Kayu di Kepulauan Sula Diblokir, Operasi Lumpuh Total Sejak 21 April 2026

Penulis: Boyke Sihombing  •  Kamis, 14 Mei 2026 | 19:58:01 WIB
Pemblokiran izin usaha kayu di Kepulauan Sula menyebabkan operasi CV AEMM lumpuh sejak 21 April 2026.

SANANA — Dampak pemblokiran izin itu langsung terasa di seluruh lini perusahaan. Direktur CV AEMM, Jawal Fokaaya, mengatakan sistem administrasi perusahaan ikut lumpuh karena akses terhadap portal perizinan terblokir total.

“Kami tidak bisa beroperasi. Semua sistem terblokir sehingga pembayaran PSDH dan DR juga tidak bisa dilakukan,” ujarnya kepada halmaherapost.com, Kamis, 14 Mei 2026.

Pemblokiran Berlangsung Hampir Sebulan Tanpa Kepastian

Jawal menyebutkan, pemblokiran tersebut telah berlangsung hampir satu bulan tanpa adanya kejelasan dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara mengenai waktu pencabutan izin. “Dari tanggal 21 April sampai sekarang masih diblokir,” katanya singkat.

Kondisi ini membuat seluruh aktivitas usaha kayu di Desa Wailoba terhenti. Tidak ada kegiatan penebangan, pengangkutan, maupun pengolahan kayu yang bisa dijalankan.

Diduga Aktivitas di Luar Areal Izin

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pemblokiran izin tersebut diduga berkaitan dengan temuan aktivitas perusahaan yang disebut berada di luar areal izin yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Dugaan pelanggaran itu yang kemudian mendorong Dinas Kehutanan mengambil tindakan pembekuan izin sementara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara mengenai durasi pemblokiran maupun langkah evaluasi yang sedang dilakukan terhadap CV AEMM.

Kewajiban Pajak Kehutanan Ikut Mandek

Salah satu dampak paling krusial dari pemblokiran ini adalah terhentinya pembayaran dua komponen penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kehutanan, yaitu Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Kedua pungutan itu menjadi kewajiban setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.

Dengan sistem yang terblokir, perusahaan tidak bisa mengakses portal pembayaran. Akibatnya, setoran ke kas negara dari sektor kehutanan di Kepulauan Sula ikut terganggu selama masa pembekuan izin.

Nasib Operasi dan Pekerja di Lokasi

Belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan mengenai jumlah pekerja yang terdampak akibat penghentian operasi ini. Namun, aktivitas di lapangan dipastikan vakum total sejak akhir April lalu. Warga sekitar Desa Wailoba pun turut merasakan dampak ekonomi karena aktivitas angkutan kayu yang biasanya menjadi salah satu penggerak ekonomi lokal kini berhenti.

Jawal berharap ada kejelasan dari dinas terkait agar perusahaan bisa kembali beroperasi dan memenuhi kewajibannya. “Kami menunggu tindak lanjut dari Dinas Kehutanan,” tutupnya.

Reporter: Boyke Sihombing
Sumber: halmaherapost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top