Pemkab Pulau Morotai Wajibkan Seluruh ASN Punya Akun PBG, Target PAD Sektor Bangunan Meningkat

Penulis: Fiqri Ramadhan  •  Senin, 18 Mei 2026 | 15:27:19 WIB
ASN di Pulau Morotai diwajibkan memiliki akun PBG sebagai tahap awal penerapan sistem baru.

PULAU MOROTAI — Langkah ini menjadi tahap awal percepatan penerapan sistem PBG, yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai, Fahmi Usman, menyatakan proses pembuatan akun bagi ASN saat ini tengah berjalan di masing-masing OPD.

"Ini perorangan, jadi kita masih sementara pembuatan akun," kata Fahmi, Senin (18/5/2026).

Pembayaran Tidak Dipotong dari Gaji, ASN Setor Langsung ke Bank

Fahmi menegaskan bahwa mekanisme pembayaran PBG nantinya dilakukan secara mandiri oleh masing-masing ASN. Tidak ada pemotongan langsung dari gaji maupun tunjangan.

"Jadi tidak langsung dipotong di gaji atau tunjangan, tapi sistem pembayarannya setiap ASN akan melakukan pembayaran masing-masing dengan cara menyetor langsung ke bank," jelasnya.

Targetnya, seluruh registrasi akun ASN rampung pada awal Agustus 2026. Setelah itu, pembayaran PBG bisa segera diterapkan secara penuh. "Awal Agustus itu semua sudah harus selesai buat akun dan langsung dilakukan pembayaran," ujar Fahmi.

Mengapa ASN Jadi Sasaran Pertama?

Pemerintah daerah menilai sektor PBG merupakan salah satu sumber potensial untuk meningkatkan PAD. Dengan mewajibkan ASN terlebih dahulu, Pemkab Pulau Morotai ingin memastikan sistem berjalan lancar sebelum diterapkan ke masyarakat luas.

Fahmi menjelaskan, setelah seluruh akun ASN di tingkat OPD selesai, Dinas PUPR akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum di enam kecamatan. Langkah ini diambil agar warga memahami prosedur baru pengurusan PBG.

"Kita akan melakukan sosialisasi di setiap kecamatan setelah semua akun ASN sudah selesai di tingkat OPD," pungkasnya.

Dari IMB ke PBG, Apa yang Berubah?

Perubahan nomenklatur dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Sistem ini tidak hanya mengatur izin, tetapi juga aspek teknis dan kelayakan bangunan secara lebih ketat. Dengan penerapan PBG, pemerintah daerah berharap pendapatan dari sektor konstruksi bisa lebih optimal dan transparan.

Inisiatif Pemkab Pulau Morotai ini menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat PAD di tengah keterbatasan anggaran daerah. Jika berhasil, sistem ini bisa menjadi model bagi daerah lain di Maluku Utara yang tengah berupaya melakukan digitalisasi layanan perizinan.

Reporter: Fiqri Ramadhan
Sumber: halmaherapost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top