MALUKU UTARA — Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara, Rosan P. Roeslani, mengungkapkan transaksi ekspor tahap awal akan berlangsung pada Juni hingga Desember 2025. "Kita mulai Juni sampai Desember. Semua transaksi yang berhubungan dengan ekspor sifatnya pelampiran terlebih dahulu," ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis (21/5/2025).
Fase awal ini disebut sebagai masa transisi. Perusahaan yang ditunjuk akan melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi data transaksi ekspor. Artinya, mekanisme ekspor belum berubah total, namun data dan alur pembayaran mulai disinkronkan ke Danantara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan kebijakan ini dirancang untuk memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam. Salah satu target utamanya adalah memberantas praktik under-invoicing — pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya — dan transfer pricing yang menggerus penerimaan negara.
"Mulai tahun ini. Setelah BUMN ditunjuk, dia akan melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi terhadap implementasi transaksinya," kata Bahlil usai acara IPA Convex 2026, Rabu (20/5/2025).
Kekhawatiran pasar soal gangguan rantai pasok langsung direspons pemerintah. Bahlil menegaskan, kontrak ekspor yang sudah berjalan — termasuk yang jangka waktunya satu tahun — tidak akan diinterupsi.
"Market mereka yang di luar tetap jalan. Pasti kan ada kontrak mereka yang sudah satu tahun sekarang. Jalan saja, itu bukan berarti mulai sekarang langsung jual ke Danantara," tegasnya.
Yang berubah adalah sisi pengawasan data. Perusahaan eksportir tetap bisa menjual ke pembeli lama, namun seluruh transaksi harus dikomunikasikan dan disinkronkan dengan perusahaan yang ditunjuk Danantara. Dengan kata lain, pemerintah ingin data ekspor lebih transparan tanpa mengganggu relasi bisnis yang sudah terbangun.
Kebijakan ini menjadi salah satu agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat peran BUMN sebagai pengelola sumber daya alam. Jika berjalan mulus, Danantara diproyeksikan menjadi entitas tunggal yang mengatur arus ekspor komoditas strategis, mirip model trading house yang diterapkan beberapa negara produsen energi.
Bagi pelaku usaha, pesan pemerintah cukup jelas: tidak ada perubahan drastis dalam waktu dekat, tapi kepatuhan pelaporan akan diperketat. Siap atau tidak, era baru ekspor Indonesia melalui satu pintu resmi dimulai pertengahan tahun ini.