Kadinkes Malut Temukan Sampah Domestik Campur Limbah Medis di RSU Sofifi, Potensi Bahaya Infeksi Mengintai

Penulis: Edi Wahyono  •  Rabu, 03 Juni 2026 | 13:03:01 WIB
Kadinkes Malut menemukan sampah domestik bercampur limbah medis di RSU Sofifi.

SOFIFI — Temuan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Maluku Utara soal sampah domestik yang bercampur dengan limbah medis di RSU Sofifi langsung menjadi perhatian serius. Pencampuran ini dinilai sangat berbahaya karena limbah medis mengandung benda tajam, bahan infeksius, dan patogen yang bisa menularkan penyakit.

Kejadian ini terungkap saat Kadinkes melakukan inspeksi mendadak ke rumah sakit yang berlokasi di ibu kota provinsi tersebut. Dari hasil peninjauan, petugas menemukan sejumlah sampah rumah tangga seperti sisa makanan dan kemasan dibuang bersamaan dengan jarum suntik bekas, kasa berdarah, dan botol infus bekas.

Apa Dampak Campuran Sampah Ini bagi Pasien dan Petugas?

Paparan limbah medis yang tidak terkelola dengan benar bisa menyebabkan cedera akibat benda tajam, seperti tertusuk jarum bekas pakai. Risiko penularan penyakit seperti Hepatitis B, Hepatitis C, dan HIV dari limbah infeksius menjadi ancaman nyata, terutama bagi petugas kebersihan dan perawat yang bersentuhan langsung dengan sampah.

Selain itu, bau busuk dari sampah domestik yang membusuk di area rumah sakit juga menurunkan kenyamanan dan kualitas lingkungan bagi pasien yang tengah menjalani perawatan. Kondisi ini jelas melanggar standar operasional prosedur pengelolaan limbah medis yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Mengapa Limbah Medis dan Domestik Tak Boleh Dicampur?

Limbah medis digolongkan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Aturan mewajibkan rumah sakit memisahkan limbah infeksius dari sampah rumah tangga sejak dari sumbernya. Setiap jenis limbah harus dikumpulkan dalam wadah berbeda dengan kode warna tertentu — kuning untuk limbah infeksius, merah untuk limbah patologi, dan hitam untuk sampah domestik.

Jika tercampur, seluruh volume sampah otomatis dianggap sebagai limbah B3 dan harus ditangani dengan biaya mahal. Lebih parah lagi, pemulung atau petugas kebersihan yang tidak tahu bisa terluka saat memilah sampah campuran tersebut.

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Pengelolaan Sampah di RSU Sofifi?

Pihak manajemen RSU Sofifi dan Dinas Kesehatan Maluku Utara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Kadinkes meminta rumah sakit segera mengevaluasi tata kelola limbahnya, mulai dari pemilahan di setiap ruangan hingga proses pemusnahan akhir.

Rumah sakit wajib memiliki insinerator atau bekerja sama dengan pihak ketiga berizin untuk memusnahkan limbah medis. Jika temuan ini terus berulang, sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bisa dijatuhkan.

Langkah Nyata: Apa yang Harus Dilakukan RSU Sofifi?

Langkah pertama adalah menyediakan tempat sampah terpisah dengan label dan kode warna yang jelas di setiap titik penghasil limbah. Kedua, seluruh staf, termasuk cleaning service, harus mendapat pelatihan tentang pemilahan limbah medis yang benar.

Ketiga, rumah sakit perlu mengaudit kontrak pengelolaan limbah dengan pihak ketiga dan memastikan frekuensi pengangkutan limbah medis sesuai standar. Keempat, Dinas Kesehatan setempat diminta melakukan pengawasan rutin tanpa pemberitahuan agar praktik buruk tak terulang.

Reporter: Edi Wahyono
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top