SOFIFI — Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengaku tidak memiliki dana tunai untuk membayar gaji ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun 2026. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan kondisi fiskal daerah yang terjepit ini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Ia menegaskan bahwa relaksasi belanja pegawai dari pusat tidak menyelesaikan masalah utama, yaitu kekurangan kas daerah.
Sherly memaparkan, kebutuhan belanja pegawai di Maluku Utara saat ini mencapai sekitar Rp 1,1 triliun. Jumlah tersebut lebih besar dari total Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima provinsi, yang hanya sebesar Rp 960 miliar.
Artinya, seluruh DAU habis untuk gaji pegawai. Pemprov Malut pun terpaksa menopang kekurangan tersebut menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, sebagian besar DBH yang menjadi hak daerah hingga kini belum sepenuhnya cair.
"Itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum," tegas Sherly dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan, Pemprov Malut tidak meminta tambahan anggaran baru dari APBN. Solusi yang diajukan adalah meminta pemerintah pusat mengembalikan sebagian DBH yang selama ini tertahan.
"Mungkin kami tidak meminta dibayar dari DAU, kami tidak meminta dibayar dari APBN untuk PPPK. Kami minta sebagian dari 60 persen itu dikembalikan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sherly juga menyoroti semakin sempitnya ruang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, sejumlah kewenangan strategis yang sebelumnya dimiliki daerah kini telah beralih ke pemerintah pusat.
"Permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools dan banyak otoritas dari kami yang sudah diambil oleh pusat, sehingga kami tidak memiliki ruang yang cukup untuk berinovasi," katanya.
Kondisi ini membuat daerah sulit mencari sumber pendapatan baru di luar transfer pusat dan bagi hasil.
Sherly memperingatkan, jika tekanan fiskal ini tidak segera diatasi, daerah akan dihadapkan pada pilihan sulit. Relaksasi belanja pegawai memang bisa menutup gaji PPPK, namun berpotensi menggerus anggaran pembangunan.
"Relaksasi ini baik, tetapi bisa mengorbankan belanja infrastruktur. Padahal infrastruktur adalah fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah," tegasnya.
Pernyataan ini menjadi alarm serius bagi pemerintah pusat untuk segera mencari solusi atas krisis fiskal yang mengancam keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan pegawai di Maluku Utara.