TERNATE — Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Munawir Bahar, mengungkapkan agenda konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen RSUD Labuha. Salah satu temuan krusial yang dibahas adalah pembayaran Jaspel yang belum direalisasikan.
“Kami ingin mempelajari pola pengelolaan BLUD yang telah diterapkan di RSUD dr. H. Chasan Boesoirie. Praktik baik dari kunjungan ini akan menjadi referensi dalam membantu penyelesaian permasalahan nakes di RSUD Labuha,” ujar Munawir di aula rumah sakit.
Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan RSUD Chasan Boesoirie, Agung Sri Sadono, memaparkan pengelolaan BLUD di rumah sakit provinsi itu mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Ia menekankan kedisiplinan dan transparansi anggaran sebagai kunci menjaga motivasi kerja pegawai.
“Sekitar 40 persen dari total pendapatan rumah sakit dialokasikan untuk jasa pelayanan tenaga kesehatan dan pegawai, sedangkan 60 persen sisanya untuk operasional. Hak-hak pegawai ini harus dipenuhi secara tepat waktu,” jelas Agung.
Agung juga memaparkan transformasi yang telah berjalan di RSUD Chasan Boesoirie dalam beberapa tahun terakhir. Migrasi dari sistem manual ke digitalisasi layanan dan keuangan menjadi salah satu langkah utama, termasuk program penyehatan kas rumah sakit agar berjalan efisien dan berkelanjutan.
Kedatangan rombongan DPRD disambut langsung oleh Agung Sri Sadono yang mewakili Direktur RSUD. Turut hadir jajaran wakil direktur, pejabat struktural, serta unit kerja terkait di lingkup rumah sakit tersebut.
Di akhir pertemuan, Munawir mengapresiasi keterbukaan manajemen RSUD Chasan Boesoirie. Ia memastikan hasil pembelajaran ini akan menjadi bahan masukan penting untuk membenahi tata kelola BLUD di Halmahera Selatan, khususnya terkait pemenuhan hak tenaga kesehatan di RSUD Labuha.