KPK Sebut Model Fitri Assiddikki Mangkir dari Panggilan Kedua, Siapkan Upaya Paksa

Penulis: Edi Wahyono  •  Senin, 15 Juni 2026 | 22:17:31 WIB
Fitri Assiddikki mangkir dari panggilan kedua KPK dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK.

MALUKU UTARA — KPK memanggil Fitri Assiddikki sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, hingga sore hari, penyidik tidak menerima konfirmasi apa pun dari Fitri. Ini merupakan kali kedua ia mangkir setelah sebelumnya juga tidak hadir pada panggilan pekan lalu.

"Sampai dengan sore ini, F tidak hadir. Nanti kami cek apakah penyidik mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut atau tidak," kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Penyidik Timbang Opsi Penjemputan Paksa

Budi menegaskan penyidik akan mengevaluasi ketidakhadiran Fitri untuk menentukan langkah selanjutnya. Sikap kooperatif saksi menjadi pertimbangan utama sebelum memutuskan apakah akan menerbitkan surat panggilan baru atau melakukan upaya paksa.

"Ya, nanti kami akan pertimbangkan (upaya paksa). Penyidik akan pertimbangkan sikap kooperatifnya saksi," tegas Budi. "Nanti semuanya akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah berikutnya, apakah cukup penjadwalan ulang atau nanti kami terbitkan surat panggilan baru."

Keterangan Fitri untuk Lacak Aliran Aset

KPK membutuhkan keterangan Fitri karena penyidik tengah fokus menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Sebagai informasi, pada Oktober 2025 lembaga antirasuah itu menyita satu unit mobil Hyundai Palisade yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

"Diduga ada aliran uang dari tersangka kepada pihak-pihak terkait ya, ini yang terus ditelusuri, termasuk juga aset," ujar Budi.

Dua Anggota DPR Jadi Tersangka, Total Gratifikasi Capai Rp28 Miliar

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Satori (Fraksi NasDem) dan Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), meski penahanan belum dilakukan.

Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Rinciannya, Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR. Uang itu diduga digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya.

Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI. KPK menduga uang tersebut ditampung dalam sebuah rekening lalu digunakan untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, serta membeli tanah, bangunan, dan kendaraan roda empat.

Reporter: Edi Wahyono
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top