KEPULAUAN SULA — Wakil Kepala Polres Kepulauan Sula, Kompol Arsad Ali Noh, S.H., memimpin langsung jalannya persidangan di Aula Markas Polres setempat. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIT.
Kepala Seksi Propam Polres Kepulauan Sula, Iptu Ikbal Umanailo, menjelaskan bahwa dari lima anggota yang diperiksa, tiga orang di antaranya menjalani sidang disiplin. Sementara dua personel lainnya diperiksa terkait pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Setiap pelanggaran sekecil apa pun tetap ada konsekuensinya. Ini menjadi pengingat sekaligus upaya pencegahan agar seluruh anggota lebih menjaga sikap dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan,” tegas Iptu Ikbal Umanailo.
Kelima anggota yang diperiksa dalam sidang tersebut adalah Briptu Dedy Ardian Maradjabesy, Bripka Abdila Tidore, dan Aipda Armin Umasugi. Dua personel lainnya disebutkan dengan inisial, yakni Bripka SJ dan Aipda SK.
Proses persidangan turut dihadiri oleh perwakilan dari Bidang Hukum Polda Maluku Utara yang bertindak sebagai Pendamping Terduga Pelanggar. Mereka adalah Iptu Iwan Duwila, S.H., M.H., dan Aiptu M. Rizal Adjam, S.H.
Iptu Ikbal Umanailo menambahkan, seluruh rangkaian sidang berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Pemeriksaan didasarkan pada fakta dan bukti yang ada untuk memastikan proses berlangsung adil dan transparan.
“Penegakan aturan seperti ini bertujuan membangun institusi yang kuat, bukan hanya untuk menghukum yang bersalah, tetapi juga melindungi yang benar serta menjaga nama baik kepolisian di mata masyarakat,” ujarnya.
Langkah tegas ini diapresiasi sebagai bukti komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kedisiplinan personel. Polres Kepulauan Sula berharap proses ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian di wilayah tersebut.