5 Proyek Pemprov Malut Ditetapkan Malam Hari, KPK Beri Wanti-wanti soal Monopoli Tender

Penulis: Fiqri Ramadhan  •  Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:51:01 WIB
Penetapan pemenang tender lima proyek Pemprov Malut dilakukan di luar jam kerja resmi.

TERNATE — Penetapan pemenang tender sejumlah proyek di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara diduga sengaja digelar pada malam hari. Berdasarkan penelusuran, kelima paket pekerjaan itu diumumkan antara pukul 17.00 WIT hingga dini hari, jauh melampaui batas jam kerja yang ditentukan, yakni pukul 07.00 hingga 16.00 WIT.

Lima Paket Proyek yang Ditetapkan di Luar Jam Kerja

Kelima proyek tersebut tersebar di sejumlah kabupaten di Maluku Utara. Berikut rinciannya:

  • Pembangunan bangunan pengaman Pantai Gumira, Gane Barat Utara, Halmahera Selatan: Pemenang CV. Putra Prissma Perkasa, nilai kontrak Rp968.534.794,55. Jadwal penetapan pemenang pukul 18.00 – 21.59 WIB, pengumuman pukul 22.00 – 23.00 WIB.
  • Pembangunan bangunan pengaman Pantai Kyowor, Pulau Makian: Pemenang CV. Jiraat Utama, nilai kontrak Rp662.074.425,40. Jadwal penetapan pukul 18.00 – 21.59 WIB, pengumuman pukul 22.00 – 23.00 WIB.
  • Pemeliharaan berkala jalan ruas dalam Kota Sofifi: Pemenang CV. Rizky Alam Raya, nilai kontrak Rp6.302.509.443,55. Jadwal penetapan pukul 19.31 – 22.00 WIB, pengumuman pukul 22.01 – 23.32 WIB.
  • Pembangunan bangunan pengaman Pantai Limbo, Taliabu Barat: Pemenang CV. Khalifa Prima Gane, nilai kontrak Rp976.003.106,75. Jadwal penetapan pukul 17.01 – 21.00 WIB, pengumuman pukul 21.01 – 01.30 WIB.
  • Pembangunan tanggul Sungai Nahi, Sulabesi Barat: Pemenang CV. Ainur, nilai kontrak Rp1.430.194.972,74. Jadwal penetapan pukul 17.01 – 21.00 WIB, pengumuman pukul 21.01 – 22.30 WIB.

KPK Sudah Beri Peringatan Sejak Rapat Tertutup

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, telah mewanti-wanti Pemprov Maluku Utara ihwal dugaan monopoli proyek dalam rapat tertutup di Kantor Penghubung Gubernur Maluku Utara, Ternate, pada Kamis, 11 Juni 2026 lalu. KPK menegaskan bahwa penetapan pemenang tender hanya boleh dilakukan pada jam kantor.

Kepala BPBJ Bantah Dugaan Pengaturan

Menanggapi temuan ini, Kepala BPBJ Provinsi Maluku Utara, Hairil Hukum, membantah adanya pengondisian pemenang tender. Ia menyebut bahwa seluruh tahapan di BPBJ dilakukan secara transparan dan jadwalnya bisa diakses publik.

“Bukan di Biro PBJ. Tidak ada pembahasan tender di Biro PBJ,” ujarnya, Minggu, 14 Juni 2026.

Menurut Hairil, rapat bersama KPK sebelumnya hanya membahas metode e-purchasing dan pengadaan langsung yang menjadi kewenangan masing-masing dinas. “E-purchasing dan pengadaan langsung itu langsung dari dinas masing-masing. Tidak ada jadwal yang bisa disembunyikan,” klaimnya.

Pusat Pengadaan di BPBJ Jadi Sorotan

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan di lingkungan Pemprov Maluku Utara dipusatkan di BPBJ. Kebijakan ini yang kini menjadi sorotan KPK, mengingat temuan penetapan pemenang pada malam hari dinilai rawan celah kecurangan.

KPK kini tengah mengkaji temuan tersebut untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

Reporter: Fiqri Ramadhan
Sumber: poskomalut.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top