TERNATE — Penetapan pemenang tender sejumlah proyek di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara diduga sengaja digelar pada malam hari. Berdasarkan penelusuran, kelima paket pekerjaan itu diumumkan antara pukul 17.00 WIT hingga dini hari, jauh melampaui batas jam kerja yang ditentukan, yakni pukul 07.00 hingga 16.00 WIT.
Kelima proyek tersebut tersebar di sejumlah kabupaten di Maluku Utara. Berikut rinciannya:
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, telah mewanti-wanti Pemprov Maluku Utara ihwal dugaan monopoli proyek dalam rapat tertutup di Kantor Penghubung Gubernur Maluku Utara, Ternate, pada Kamis, 11 Juni 2026 lalu. KPK menegaskan bahwa penetapan pemenang tender hanya boleh dilakukan pada jam kantor.
Menanggapi temuan ini, Kepala BPBJ Provinsi Maluku Utara, Hairil Hukum, membantah adanya pengondisian pemenang tender. Ia menyebut bahwa seluruh tahapan di BPBJ dilakukan secara transparan dan jadwalnya bisa diakses publik.
“Bukan di Biro PBJ. Tidak ada pembahasan tender di Biro PBJ,” ujarnya, Minggu, 14 Juni 2026.
Menurut Hairil, rapat bersama KPK sebelumnya hanya membahas metode e-purchasing dan pengadaan langsung yang menjadi kewenangan masing-masing dinas. “E-purchasing dan pengadaan langsung itu langsung dari dinas masing-masing. Tidak ada jadwal yang bisa disembunyikan,” klaimnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan di lingkungan Pemprov Maluku Utara dipusatkan di BPBJ. Kebijakan ini yang kini menjadi sorotan KPK, mengingat temuan penetapan pemenang pada malam hari dinilai rawan celah kecurangan.
KPK kini tengah mengkaji temuan tersebut untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.