TERNATE — Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar urusan legalisasi aset melalui sertifikasi tanah. Program ini, kata dia, harus berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penataan akses terhadap sumber-sumber ekonomi.
“Reforma agraria tidak hanya berorientasi pada legalisasi aset melalui sertifikasi tanah. Program ini juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sarbin dalam sambutannya.
Diakui Sarbin, sejumlah persoalan struktural masih menghambat. Mulai dari tumpang tindih penguasaan lahan, konflik agraria yang belum terselesaikan, keterbatasan data spasial terintegrasi, hingga lemahnya sinkronisasi kebijakan antarinstansi. Menurutnya, GTRA menjadi wadah koordinasi penting untuk mencari solusi konkret atas persoalan-persoalan tersebut.
“Keberhasilan reforma agraria tidak dapat dicapai oleh satu institusi saja. Diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan,” tegas wagub.
Sarbin mengungkapkan, Pemprov Malut bersama Korem 152/Baabullah dan Kementerian ATR/BPN telah berhasil menyelesaikan sengketa tanah eks-Darko. Lahan tersebut kini siap digunakan untuk pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) di Sofifi. Selain itu, sertifikat tanah bagi satuan permukiman transmigrasi di Halmahera Barat dan Halmahera Utara sudah diterbitkan.
Wagub kemudian meminta percepatan penerbitan sertifikat tanah di lima kabupaten lainnya: Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Pulau Morotai, dan Pulau Taliabu. Ia menyebut pemerintah pusat telah mengalokasikan dana Rp 200 miliar untuk program ini.
Kepala Kantor Wilayah BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi, memaparkan sejumlah kendala di lapangan. Sengketa pertanahan, tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan dan perizinan usaha, serta data pertanahan yang belum terintegrasi dengan tata ruang masih menjadi pekerjaan rumah besar.
“Masih banyak masyarakat yang belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka kuasai secara turun-temurun,” ungkap Harisandi.
BPN Malut, kata dia, akan memprioritaskan percepatan legalisasi aset masyarakat, penyelesaian konflik pertanahan, penguatan koordinasi GTRA, percepatan pemetaan wilayah, serta digitalisasi data pertanahan. “Kolaborasi kuat bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat akan mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib dan adil,” pungkasnya.