KOPRI PB PMII Desak Polres Ternate Tuntaskan Dugaan Pemerkosaan Kader, Tolak Damai di Luar Pengadilan

Penulis: Boyke Sihombing  •  Kamis, 25 Juni 2026 | 22:43:31 WIB
KOPRI PB PMII mendesak Polres Ternate tuntaskan kasus dugaan pemerkosaan kader tanpa mediasi.

TERNATE — KOPRI PB PMII menekankan bahwa kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui jalan damai. Mereka meminta aparat kepolisian bertindak profesional dan mengedepankan perspektif korban dalam menangani laporan ini.

Apa Isi UU yang Melarang Mediasi dalam Kasus Kekerasan Seksual?

Juwita Tri Utami merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Aturan itu secara eksplisit menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.

“Ini tertera pada UU No 12/2022 Pasal 23 menyatakan secara tegas bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, (tidak ada mediasi atau jalan damai),” tegas Juwita dalam pernyataan resminya.

Dengan dasar hukum itu, KOPRI menolak segala bentuk intimidasi, perdamaian yang dipaksakan, maupun tindakan yang berpotensi menghalangi penegakan hukum.

Surat Resmi ke Kapolres Ternate: Percepatan dan Pengawalan Kasus

Ketua KOPRI PB PMII, Wulan Sari AS, menyebut dugaan kekerasan seksual terhadap kader PMII di Maluku Utara sebagai persoalan serius. Pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Kapolres Ternate untuk meminta percepatan dan pengawalan kasus tersebut.

“Mari kita rapatkan barisan dan awasi terus perkara ini hingga Sahabat kita memperoleh keadilan,” ujar Wulan.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kemahasiswaan, media massa, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama menciptakan ruang aman bagi perempuan. Korban, kata dia, harus mendapat perlindungan dan pemulihan secara maksimal.

Siapa Saja yang Terlibat dalam Kasus Ini?

Hingga berita ini diturunkan, identitas pelaku dan korban belum diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian. KOPRI PB PMII mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada impunitas bagi pelaku, apa pun latar belakang organisasinya.

Organisasi ini juga memastikan akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Mereka ingin memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.

Bagaimana Respons Polres Ternate?

Belum ada pernyataan resmi dari Polres Ternate terkait desakan KOPRI PB PMII. Namun, surat atensi yang dikirimkan organisasi ini diharapkan bisa mempercepat penanganan kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

KOPRI PB PMII menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Maluku Utara dalam menangani kekerasan seksual secara profesional dan berpihak pada korban.

Apa Langkah KOPRI Selanjutnya?

KOPRI PB PMII akan terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi proses hukum agar tidak ada upaya menghalangi penegakan keadilan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kemahasiswaan, media massa, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama menciptakan ruang aman bagi perempuan,” tutup Wulan.

Reporter: Boyke Sihombing
Sumber: daerah.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top