TERNATE — Pemerintah Kota Ternate masih kesulitan menggenjot pendapatan dari sektor perizinan bangunan. Hingga Juli 2026, realisasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya Rp 200 juta atau 8 persen dari target tahunan Rp 2,5 miliar. Angka ini menjadi sorotan tajam dalam rapat Banggar DPRD bersama BP2RD, Rabu (8/7/2026).
DPRD menilai capaian itu tidak mencerminkan potensi riil daerah. Pembangunan hotel, ruko, dan perumahan di Ternate terus bertambah, namun kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi PBG masih sangat kecil. "Banyak aktivitas pembangunan, tapi penerimaan tidak sebanding," ujar anggota Banggar dalam rapat tersebut.
Retribusi PBG sejatinya dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun, koordinasi antara PUPR, BP2RD, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dinilai belum optimal. Padahal, ketiga instansi ini memiliki rantai proses yang saling terkait: dari penerbitan izin hingga penagihan retribusi.
Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim, mengakui perlunya sinergi yang lebih kuat. Pihaknya berencana menggelar rapat khusus dengan PUPR dan DPMPTSP untuk menyusun langkah teknis pada sisa enam bulan anggaran 2026.
"Enam bulan ke depan ini apa yang nanti akan diambil langkah-langkah teknis oleh teman-teman di PUPR maupun DPMPTSP selaku OPD yang mengeluarkan perizinan," kata Mochtar dalam rapat tersebut.
Salah satu persoalan yang kerap muncul di daerah adalah lemahnya pengawasan pasca-penerbitan izin. Banyak pemilik bangunan yang telah mengantongi PBG namun tidak membayar retribusi tepat waktu. Selain itu, data bangunan yang belum terintegrasi antar-OPD juga menjadi kendala klasik.
BP2RD menargetkan optimalisasi penerimaan melalui pendataan ulang dan penagihan langsung ke pemilik bangunan. Langkah ini diharapkan bisa mengejar ketertinggalan realisasi hingga akhir tahun.
Jika tidak ada perbaikan signifikan, defisit retribusi PBG berpotensi mengganggu target PAD Kota Ternate tahun 2026. DPRD pun mengancam akan memanggil Kepala PUPR jika dalam evaluasi berikutnya tidak ada progres.