TOBELO — Pelarian RM alias Rifal (23), spesialis curanmor asal Desa Efi-Efi, Kecamatan Tobelo Selatan, berakhir di sebuah toko di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo. Kanit Resmob AIPDA Mus Mulyadi memimpin langsung penggerebekan yang berlangsung Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIT.
Informasi dari informan mengenai keberadaan pelaku menjadi titik awal penangkapan. Tanpa membuang waktu, petugas bergerak cepat mengamankan RM dan membawanya ke Mapolres Halmahera Utara untuk diinterogasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, RM mengakui telah menggasak tiga unit sepeda motor: Honda Beat hitam, Honda Blade, dan Yamaha Mio M3. Ketiganya dijual kepada seorang warga di Desa Mawea, Kecamatan Tobelo Timur.
Saat petugas melakukan penyitaan di Desa Mawea, pembeli motor curian tersebut justru memberikan informasi baru. Ia mengaku bahwa RM ternyata telah menjual beberapa unit motor lainnya kepada warga lain di desa yang sama.
Tim Resmob langsung melakukan penyisiran. Hasilnya, total enam unit sepeda motor berhasil diamankan dari tangan para pembeli yang tidak menyadari bahwa kendaraan tersebut hasil kejahatan.
Penyidik Satreskrim Polres Halut saat ini masih melakukan pengembangan kasus. Fokus utama adalah mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan penadah lokal lain maupun jaringan curanmor yang lebih luas di wilayah Halmahera Utara.
Sementara itu, kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera mengecek ke Mapolres Halut.
“Bagi warga yang merasa kehilangan motor, silakan datang ke Polres Halut dengan membawa bukti kepemilikan resmi berupa STNK dan BPKB,” ujar AIPDA Mus Mulyadi dalam keterangannya.