MenHAN: Sertifikasi HAM Jadi Syarat Wajib Kenaikan Pangkat TNI-Polri Mulai 2027

Penulis: Edi Wahyono  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 21:28:31 WIB
MenHAN menyampaikan sertifikasi HAM akan menjadi syarat wajib kenaikan pangkat dan jabatan bagi anggota TNI dan Polri mulai tahun 2027.

MALUKU UTARA — Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai mengumumkan bahwa pihaknya tengah menyusun instrumen hukum untuk menjadikan sertifikasi HAM sebagai syarat wajib kenaikan jabatan bagi aparatur negara. Kebijakan tersebut rencananya akan mulai diterapkan pada tahun 2027 atau 2028, dengan TNI dan Polri sebagai institusi pertama yang akan menjalankannya.

Lingkup Penerapan: Dari Kapolsek hingga Eselon I

Pigai menyampaikan, untuk lingkungan Polri, sertifikasi ini akan menjadi prasyarat bagi perwira yang akan menduduki posisi Kapolsek, Kapolres, hingga Kapolda. "Mulai dari Kapolsek, Kapolres, Kapolda, itu salah satu prasyarat yang akan naik juga adalah sertifikasi," ujarnya dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Selasa (15/7/2026).

Ke depan, kewajiban yang sama juga akan diberlakukan bagi pejabat eselon II hingga eselon I di seluruh kementerian dan lembaga. Bahkan, sektor perusahaan pun disebut akan menjadi sasaran berikutnya dari kebijakan ini.

Landasan Hukum Masih Disusun

Meski telah diumumkan secara resmi, Pigai menegaskan bahwa dasar pelaksanaan kebijakan tersebut belum rampung. Saat ini, Kementerian HAM masih merampungkan berbagai peraturan yang diperlukan sebagai landasan hukum.

"Hari ini berbagai aturan kami sedang proses karena kami ini bayi yang baru lahir tapi landasan-landasan yang memayungi kami untuk melaksanakan kerjanya sedang kita proses," katanya.

Target: Membangun Sistem Kepatuhan HAM di Lapangan

Menurut Pigai, pemberlakuan sertifikasi ini bertujuan menciptakan efek jera bagi aparat negara. Dengan menjadikan sertifikat HAM sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan, ia berharap setiap pejabat akan berpikir ulang sebelum melakukan pelanggaran.

"Ketika kita menerapkan kriteria atau prasyarat hak asasi manusia itu sebagai syarat naik jabatan dan pangkat, maka sistem kepatuhan HAM itu dampaknya akan terasa di lapangan karena semua pejabat-pejabat pemerintahan atau aktor negara takut melakukan pelanggaran," ujarnya.

Jadwal Implementasi Menunggu Instrumen Hukum

Pigai memastikan bahwa kebijakan ini belum bisa diterapkan dalam waktu dekat. Paling cepat, aturan tersebut baru akan berlaku pada 2027 atau 2028, setelah seluruh instrumen hukum pendukung selesai disusun. Saat ini, Kementerian HAM tengah memproses dokumen-dokumen tersebut agar dapat segera dijadikan landasan pelaksanaan tugas ke depannya.

Reporter: Edi Wahyono
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top