MALUKU UTARA — Minat Danantara masuk ke kepemilikan saham BEI diungkapkan langsung oleh CEO Rosan Roeslani di Gedung DPR RI, Rabu (15/7/2026). Ia menyebut keterlibatan sovereign wealth fund (SWF) dalam bursa efek sudah menjadi praktik umum di berbagai negara.
"Tentunya kita berminat ya di demutualisasi yang dilakukan oleh OJK, oleh bursa ini, karena ini juga salah satu masukan agar bursa kita ini lebih baik dari segi tata kelola, transparansi, akuntabilitas," ujar Rosan.
Menurut Rosan, kepemilikan saham oleh pengelola dana abadi seperti Danantara bisa menjadi sinyal kepercayaan bagi pelaku pasar modal. "Dan dalam hal ini Danantara kita sangat tertarik, karena kita lihat di bursa-bursa lain di negara lain itu sovereign wealth fund-nya punya porsi di dalam kepemilikannya," beber dia.
Rosan belum bersedia membeberkan besaran porsi saham yang akan diambil. Saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian mendalam mengenai komposisi ideal. "Kita lagi kaji berapa persen. Karena pokoknya intinya kita bersama ingin membangun bursa kita akan menjadi lebih baik, lebih optimal," imbuh ia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bertemu Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas rencana ini. Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menargetkan POJK terkait demutualisasi bursa rampung bulan September.
Kiki menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), ada tiga lembaga yang dimungkinkan menggenggam saham bursa. "Oh iya, kalau di undang-undang kan disebut yang bisa masuk BI, kemudian ke Kemenkeu dan juga Danantara," sebut Kiki ditemui di Kantor Kemenko Ekonomi, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Demutualisasi adalah proses perubahan status bursa dari keanggotaan tertutup menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki publik. Inisiatif ini masuk dalam UU P2SK sebagai upaya memperkuat tata kelola dan daya saing pasar modal Indonesia.
Dengan masuknya Danantara sebagai pemegang saham, bursa diharapkan mendapat suntikan kredibilitas dari institusi pengelola dana negara. Namun, investor tetap perlu mencermati skema akhir kepemilikan dan aturan main yang akan dituangkan dalam POJK mendatang.