TERNATE — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menggelar Rapat Finalisasi Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Hasil Analisis Strategi Kebijakan di Wilayah. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, ini merupakan tahapan akhir sebelum dokumen diserahkan ke Badan Strategi Kebijakan Hukum.
Dokumen rekomendasi ini merupakan hasil analisis terhadap implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Fokus utamanya bukan sekadar menyempurnakan aturan, tetapi memastikan warga di pelosok Maluku Utara bisa mengakses layanan hukum secara setara.
Budi Argap Situngkir menegaskan bahwa seluruh hasil observasi, Focus Group Discussion (FGD), dan wawancara yang telah dilakukan harus terakomodasi dalam dokumen akhir. "Penyusunan rekomendasi kebijakan harus berbasis pada data dan fakta di lapangan sehingga mampu memberikan solusi yang implementatif terhadap berbagai tantangan penyelenggaraan bantuan hukum," ujarnya.
Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Hukum membahas sejumlah isu krusial dalam rapat tersebut. Beberapa di antaranya adalah peningkatan kualitas layanan bantuan hukum, penguatan kapasitas Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH), dan optimalisasi pemanfaatan aplikasi SIDBANKUM.
Tak hanya itu, efektivitas pembinaan dan monitoring, penguatan dukungan pembiayaan, serta peningkatan akses layanan bagi masyarakat di wilayah kepulauan juga menjadi sorotan. Maluku Utara yang terdiri dari ribuan pulau kecil memiliki tantangan geografis tersendiri dalam distribusi layanan hukum.
Dalam arahannya, Budi Argap Situngkir meminta tim untuk melakukan penelaahan menyeluruh terhadap dokumen Analisis Strategi Kebijakan di Wilayah. Penelaahan difokuskan pada keterkaitan antara identifikasi isu strategis, rumusan permasalahan, hasil analisis implementasi, data empiris, dasar hukum, hingga alternatif kebijakan.
"Setiap rekomendasi yang dihasilkan harus memiliki landasan analisis yang kuat, objektif, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Argap. Ia mendorong tim untuk memastikan setiap rekomendasi memiliki argumentasi yang terukur dan adaptif.
Set melalui pembahasan komprehensif, seluruh peserta rapat menyepakati penyempurnaan akhir dokumen. Penguatan dilakukan pada substansi analisis, harmonisasi sistematika penulisan, penyempurnaan dasar hukum, serta penajaman rumusan rekomendasi agar lebih implementatif dan berorientasi pada penyelesaian permasalahan.
Dokumen yang telah difinalisasi dinilai telah memenuhi prinsip penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Dokumen ini selanjutnya akan disampaikan kepada Badan Strategi Kebijakan Hukum sebagai bahan penyempurnaan kebijakan nasional mengenai Standar Layanan Bantuan Hukum.
Melalui rekomendasi ini, Kanwil Kemenkum Maluku Utara berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat kualitas penyelenggaraan layanan bantuan hukum yang profesional, efektif, dan berorientasi pada peningkatan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan.