TERNATE — Maluku Utara tidak berhenti pada Pala Ternate dan Cengkeh Moloku Kie Raha. Kini, sebanyak 13 komoditas khas daerah tengah diprioritaskan untuk didorong mendapatkan pelindungan Indikasi Geografis (IG) dari pemerintah pusat.
Komoditas tersebut mencakup Tenun Koloncucu, Gerabah Mare, Batu Bacan, Duku Bacan, Kelapa Nui Sua Sanana, Kopi Sula Sama, Ubi Kasbi Putih Halmahera, Durian Balanga, Mangga Dodol, Kenari Makian, Salak Ibu, Anggrek Wayabula Morotai, dan Kelapa Igo Ratu.
Wacana ini mengemuka dalam Dialog Interaktif di RRI Ternate yang digelar bersama Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara, Rabu (31/7).
Sebelumnya, Maluku Utara telah mencatatkan empat produk IG resmi. Keempatnya adalah Pala Ternate, Cengkeh Moloku Kie Raha, Pala Dukono Halmahera Utara, dan Kelapa Bido Morotai.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, menjelaskan bahwa pelindungan IG bukan sekadar sertifikat. Produk yang telah terdaftar memiliki reputasi dan karakteristik khas yang dipengaruhi faktor alam serta manusia di daerah asalnya.
“Kelapa Bido Morotai, misalnya, tidak hanya dikenal sebagai komoditas unggulan, tetapi juga menjadi bagian dari pengalaman wisata yang terintegrasi dengan potensi alam Pulau Morotai,” ujar Arvin dalam dialog tersebut.
Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara, Kris Syamsuddin, menegaskan bahwa pelindungan IG berperan strategis dalam menjaga kualitas dan keaslian produk daerah. Ia menyebut langkah ini juga menjadi tameng untuk mencegah penyalahgunaan atau klaim sepihak dari pihak lain.
“Ini memperkuat citra Maluku Utara sebagai daerah yang kaya akan potensi hayati dan budaya,” kata Kris.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengakui masih banyak produk lokal yang memenuhi syarat sebagai IG namun belum terdaftar. Ia menilai proses identifikasi dan dokumentasi menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama.
“Masih banyak produk unggulan Maluku Utara yang memenuhi karakteristik sebagai Indikasi Geografis. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), pelaku usaha, hingga masyarakat,” ujar Budi.
Ia menambahkan, pelindungan hukum terhadap produk lokal akan memberikan nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat. Produk yang telah terdaftar IG juga berpotensi menjadi daya tarik wisata berbasis potensi lokal yang memperkuat identitas daerah.
Dengan adanya tambahan 13 produk baru yang tengah diusulkan, Maluku Utara optimistis dapat memperluas pengakuan atas kekayaan alam dan budayanya di kancah nasional maupun internasional.