SOFIFI — Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 yang diserahkan Gubernur Sherly Laos ke DPRD Maluku Utara memuat proyeksi belanja daerah sekitar Rp 3,9 triliun. Angka ini diiringi estimasi defisit Rp 500 miliar yang akan menjadi pekerjaan rumah bersama eksekutif dan legislatif dalam pembahasan lanjutan.
Dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (6/8/2026), Sherly memaparkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan naik 5,5 persen menjadi Rp 1,8 triliun. Adapun estimasi pendapatan daerah secara keseluruhan meningkat sekitar 22 persen dibandingkan tahun berjalan.
Sherly menegaskan pembangunan Jalan Trans Kie Raha bukan sekadar proyek infrastruktur fisik. Jalan ini dirancang menjadi pengungkit ketahanan pangan sekaligus pengembangan ekonomi lokal di wilayah Maluku Utara.
“Pembangunan Trans Kie Raha merupakan bagian dari strategi besar Pemerintah Provinsi untuk memperkuat posisi Sofifi sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara,” kata Sherly dalam pidatonya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD setempat.
Konektivitas antarwilayah yang selama ini terhambat kondisi geografis kepulauan diharapkan tergerus seiring rampungnya ruas-ruas jalan yang menghubungkan pusat-pusat ekonomi di Maluku Utara.
“Secara spesifik, Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 menggambarkan bahwa Pendapatan Daerah diestimasi mencapai lebih dari Rp 3,4 triliun atau meningkat sekitar 22 persen. Sementara Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan naik 5,5 persen menjadi Rp 1,8 triliun. Belanja Daerah direncanakan sekitar Rp 3,9 triliun dengan proyeksi defisit sebesar Rp 500 miliar,” ujar Sherly.
Kenaikan pendapatan ini disebut sejalan dengan strategi pembangunan yang mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan pembangunan berkelanjutan. Pemerintah daerah menyusun strategi tersebut dengan mengacu pada berbagai dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal, dalam pengantar rapat menjelaskan penyusunan KUA-PPAS berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dokumen ini juga disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2027 yang mengacu pada RPJPN, RPJMN, RKP, RPJPD, hingga RPJMD.
Gubernur secara resmi menyerahkan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 kepada DPRD Maluku Utara untuk dibahas lebih lanjut. “Saya serahkan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 agar dapat dikaji, dibahas, dan disepakati sehingga menjadi dokumen serta acuan bersama dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027,” tutupnya.
Pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dijadwalkan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan sebelum penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) final.